Lompat ke isi utama

Berita

BAGI-BAGI UANG PADA MASA TENANG, CALEG GOLKAR KOTA PEKALONGAN DI PUTUS 2 BULAN PENJARA

BAGI-BAGI UANG PADA MASA TENANG, CALEG GOLKAR KOTA PEKALONGAN DI PUTUS 2 BULAN PENJARA

Kota Pekalongan, Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pemilu  yang dilakukan oleh salah satu Caleg DPRD Dapil Kota Pekalongan I dari Partai Golkar dengan terdakwa FK memasuki agenda pembacaan Putusan oleh Hakim Negeri Kota Pekalongan dengan Register Perkara Nomor 170/Pid.Sus/2019/PN Pkl.

Sidang Kasus tersebut di gelar di Pengadilan Negeri Kota Pekalongan pada hari Jumat (21/06/2019) oleh majelis hakim yang diketuai oleh Arum Kusuma Dewi, SH.,MH dengan hakim anggota yaitu Utari Wiji Hastaningsih, SH dan Setianingsih, SH dan Panitera Siroju Munir, SH dengan agenda pembacaan Putusan.

Dalam Putusanya Hakim menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan yang di ungkapkan oleh saksi-saksi dan barang bukti yang ada bahwa terdakwa FK sebagai Caleg DPRD Dapil Kota Pekalongan I dari Partai Golkar telah terbukti dan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang terdapat dalam pasal 523 ayat (2) jopasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)” . Oleh karena itu Hakim memutuskan kepada terdakwa FK dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan denda sebesarRp. 5.000.000,- hal tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, kemudian atas putusan Hakim tersebut, terdakwa FK melalui kuasa hukumnya mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi.

Didalam persidangan tersebut selain Komisioner Bawaslu Kota Pekalongan hadir juga Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Kordiv. Penindakan Dr.Sri Ananingsih, SH, M.Hum, beliau menyampaikan bahwa Putusan Hakim PN Kota Pekalongan terkait dengan kasus Pidana Pemilu Money Politik yang terjadi di Kota Pekalongan sudah melalui mekanisme dan sesuai dengan aturan yang ada.

Sumber : Humas Bawaslu Kota Pekalongan