Bawaslu Kota Pekalongan Buka Posko Aduan Masyarakat untuk Kawal Hak Pilih dalam Pemilu 2025
|
Kota Pekalongan – Selasa (05/08/2025). Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat yang menjadi penentu arah masa depan bangsa. Satu suara memiliki kekuatan besar untuk mengubah perjalanan Indonesia, sehingga setiap hak pilih warga negara wajib dijaga dan dipastikan tersalurkan dengan baik. Atas dasar itu, Bawaslu Kota Pekalongan menegaskan komitmennya dalam mengawal hak pilih masyarakat dengan membuka Posko Aduan Masyarakat terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Posko ini menjadi bentuk nyata kepedulian Bawaslu dalam mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, khususnya pada aspek pendataan pemilih. Melalui posko tersebut, masyarakat yang merasa sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun namanya belum tercatat dalam daftar pemilih dapat menyampaikan laporan langsung.
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin, S.Pd., menjelaskan bahwa keterlibatan aktif masyarakat sangat penting untuk memastikan kualitas demokrasi tetap terjaga.
“Satu suara adalah kunci. Bawaslu Kota Pekalongan berkomitmen menjaga kemerdekaan setiap pemilih dalam menggunakan hak pilihnya. Posko aduan masyarakat ini kami hadirkan sebagai ruang untuk memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak konstitusionalnya hanya karena persoalan administrasi data. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk peduli dan berani melapor apabila menemukan permasalahan terkait daftar pemilih,” tegasnya.
Lebih lanjut, Miftahuddin menambahkan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan proses yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Akurasi data pemilih menjadi syarat utama bagi terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat melalui posko aduan akan sangat membantu tugas Bawaslu dalam mengawasi proses ini.
Masyarakat yang ingin melaporkan permasalahan dapat mengakses Posko Aduan Bawaslu Kota Pekalongan dengan mudah. Selain mendatangi langsung kantor Bawaslu, warga juga dapat melakukan pelaporan secara daring melalui scan barcode yang telah disediakan ataupun mengisi formulir online di tautan berikut: https://s.id/PDPBKotaPKL.
Dengan berbagai kemudahan tersebut, diharapkan masyarakat tidak ragu untuk berpartisipasi. Melaporkan diri jika belum terdaftar, ataupun membantu menginformasikan kepada keluarga, tetangga, dan lingkungan sekitar yang menghadapi permasalahan serupa, merupakan bentuk kontribusi nyata dalam menjaga kualitas demokrasi.
Bawaslu Kota Pekalongan meyakini, bahwa pemilu yang sukses bukan hanya ditentukan oleh penyelenggara, tetapi juga oleh keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Satu suara yang terjamin haknya, akan menjadi bagian penting dari perjalanan demokrasi menuju Indonesia yang lebih baik.
Humas - Bawaslu Kota Pekalongan