Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pekalongan dan KPU Perkuat Koordinasi Terkait Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025

koor

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Pekalongan, bersama staf melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor KPU Kota Pekalongan

Pekalongan – Selasa (29/07/2025), Anggota Bawaslu Kota Pekalongan Nasron, S.E.Sy, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Pekalongan, bersama staf melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor KPU Kota Pekalongan. Kunjungan ini dilakukan sebagai langkah tindak lanjut atas instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terkait Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025.

Rombongan Bawaslu diterima langsung oleh Mursid Salimi, Anggota KPU Kota Pekalongan Divisi Data dan Informasi. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas teknis pelaksanaan PDPB, termasuk validasi data pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta mekanisme pencatatan pemilih yang berpindah domisili.

Menurut Nasron, koordinasi ini penting dilakukan agar proses PDPB berjalan sesuai dengan instruksi dan regulasi yang berlaku. “Bawaslu berkewajiban memastikan setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan transparan dan akuntabel. Hak pilih masyarakat adalah hal yang harus dijaga bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Mursid Salimi menyampaikan bahwa KPU Kota Pekalongan telah melakukan serangkaian uji petik dan pleno penetapan data pemilih secara berkala, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Ia menambahkan, masukan dari Bawaslu sangat penting agar daftar pemilih yang disusun lebih valid dan berkualitas.

Kunjungan ini juga sejalan dengan Instruksi Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor 4/PM.00.01/JT/07/2025 yang menekankan pentingnya laporan periodik pengawasan PDPB. Berdasarkan instruksi tersebut, setiap Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan PDPB secara triwulanan kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi, dengan jadwal pengumpulan paling lambat satu minggu setelah rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota.

Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan data pemilih di Kota Pekalongan dapat terus dimutakhirkan secara akurat dan berkelanjutan, sekaligus menjadi bagian dari penguatan demokrasi di tingkat lokal menuju Pemilu dan Pemilihan yang lebih berkualitas.