Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pekalongan Hadiri Sidang Perdana Kasus Dugaan Money Politik Caleg DPRD Partai Golkar di PN Kota Pekalongan

Bawaslu Kota Pekalongan Hadiri Sidang Perdana Kasus Dugaan Money Politik Caleg DPRD Partai Golkar di PN Kota Pekalongan

Kota Pekalongan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan menghadiri Sidang Perdana Kasus dugaan tindak pidana pemilu yang melibatkan terdakwa FK yaitu Caleg DPRD Partai Golkar dari Dapil Kota Pekalongan I, kasus tersebut kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Pekalongan dengan register perkara nomor 170/Pid.Sus/2019/PN Pkl.

Sidang perdana kasus tersebut digelar pada Jum’at (14/06/2019) oleh majelis hakim yang diketuai oleh Arum Kusuma Dewi, SH.,MH dengan hakim anggota yaitu Utari Wiji Hastaningsih, SH dan Setianingsih, SH dan Panitera Siroju Munir, SH dengan agenda pembacaan dakwaan dan mendengar keterangan saksi.

Sidang tersebut dihadiri terdakwa FK yang didampingi oleh Damiri, SH selaku penasehat hukumnya. Dalam persidangan tersebut hadir pula tiga komisioner Bawaslu Kota Pekalongan, yaitu Ketua Sugiharto, SH dan didampingi dua anggotanya Bambang Sukoco, S.IP dan  Nasron SE, S.y  serta staf teknis Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Pekalongan.

Kasus bermula saat patroli gabungan pada hari Selasa 16 April 2019 lalu, salah satu tim mendapatkan informasi awal adanya pembagian uang di rumah terdakwa. Tim menindaklanjuti informasi tersebut dan akhirnya menjadi temuan dugaan pelanggaran. Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terdakwa didakwa atau dijerat pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”.

 

Kontributor : Humas Bawaslu Kota Pekalongan