BAWASLU KOTA PEKALONGAN PAPARKAN PELANGGARAN KAMPANYE PEMILU 2019
|
Pekalongan – Bawaslu Kota Pekalongan, menjadi salah satu Narasumber dalam Evaluasi Kampanye Pemilihan Umum Serentak tahun 2019 yang di selenggarakan oleh KPU Kota Pekalongan, Selasa (20/8/19). Acara tersebut di hadiri oleh Komisioner Bawaslu Kota Pekalongan, Komisioner KPU Kota Pekalongan, Forkopimda, Setda Kota Pekalongan, Parpol Peserta Pemilu dan Organisasi Masyarakat.
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Sugiharto di dalam paparanya menyampaikan terkait dengan pelanggaran Kampanye Pemilu 2019 yang di tangani oleh Bawaslu Kota Pekalongan, khususnya pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) dan Regulasi dalam Fasilitasi Alat Peraga Kampanye di Kota Pekalongan. Beliau menyampaikan esensi pengawasan Alat Peraga Kampanye yang di lakukan oleh Bawaslu Kota Pekalongan yaitu memastikan lokasi, ukuran, Jumlah penambahan APK, Jumlah, Jarak dan Materi yang ada di dalam APK hal tersebut mengacu pada Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 15 tahun 2019 dan SK KPU Kota Pekalongan Nomor 80 dan 120 tahun 2018, dimana di dalam pelaksanaan Pemilu 2019 di Kota Pekalongan yang paling banyak terjadi pelanggaran adalah pada tahapan Kampanye, ada 68 temuan pelanggaran kampanye yang di tangani oleh Bawaslu Kota Pekalongan dari jumlah tersebut sebanyak 63 pelanggaran merupakan pelanggaran Alat Peraga Kampanye. Sebagian besar APK tersebut melanggar Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Perwal No.56 Tahun 2018 Tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilu 2019 Di Kota Pekalongan, SK KPU Kota Pekalongan Nomor 80/ HK.03.1-Kpt/ 3375 /KPU-Kot /III/2019 Tentang Perubahan ke dua atas keputusan KPU Kota Pekalongan No.117/2018 Tentang Lokasi Kampanye Dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilu 2019 Di Kota Pekalongan dan SK KPU Kota Pekalongan Nomor 120/PL.01.5-Kpt/3375/KPU-Kot/X/2018 tentang Penetapan Fasilitasi Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Di Kota Pekalongan.
Selain itu, Sugiharto juga menjelaskan terkait dengan beberapa persoalan selama tahapan Kampanye Pemilu 2019 diantaranya regulasi tentang Kampanye yang mengalami beberapa kali perubahan (PKPU, Perwal dan SK KPU Kota Pekalongan), keterlambatan KPU didalam memfasilitasi APK untuk Partai Politik dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, masih adanya ketidak patuhan dan kurangnya pemahaman Partai Politik dan Tim Kampanye pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terhadap regulasi Kampanye dan masih terjadinya perbedaan persepsi antara penyelenggara dan stake holder mengenai regulasi kampanye.