Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pekalongan Terima Instruksi Pengawasan PDPB dari Bawaslu Jawa Tengah

srt

Nomor surat Instruksi

Pekalongan,17 Juli 2025 – Bawaslu Kota Pekalongan menerima surat instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang berisi penegasan terhadap pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 6/PM.00.01/K.JT/07/2025 tanggal 17 Juli 2025, sebagai bagian dari hasil evaluasi pengawasan PDPB Semester I Tahun 2025.

Dalam surat tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa pengawasan PDPB harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh sumber daya manusia yang ada di tingkat kabupaten/kota. Pengambilan keputusan strategis dilakukan melalui prinsip kolektif kolegial yang dilaksanakan dalam rapat pleno.

Bawaslu Kota Pekalongan diminta untuk memedomani Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 secara paripurna, yang meliputi langkah-langkah pencegahan, pelaksanaan pengawasan langsung, kegiatan uji petik, penguatan pengawasan partisipatif, dan tindak lanjut pengawasan.

Langkah pencegahan dilakukan melalui inventarisasi data pemilih dari hasil pengawasan Pemilu/Pemilihan sebelumnya, penyusunan peta wilayah rawan dalam aspek hak pilih, serta pembukaan posko pengaduan masyarakat secara daring dan luring. Selain itu, koordinasi dengan KPU dan instansi terkait di tingkat kabupaten/kota menjadi bagian penting dalam memastikan akurasi data pemilih.

Pengawasan secara langsung mencakup verifikasi bahwa KPU setempat melaksanakan PDPB sesuai regulasi, sosialisasi keberadaan posko pengaduan, serta pendokumentasian kegiatan melalui Form A sebagai alat catatan pengawasan. Di samping itu, setiap pegawai Bawaslu diwajibkan melakukan uji petik satu data per triwulan, seperti data pemilih meninggal, perubahan status TNI/Polri, pemilih baru, atau yang pindah domisili. Data uji petik diverifikasi melalui laman resmi KPU.

Hasil pengawasan kemudian dituangkan dalam dokumen formal dan dilaporkan secara berkala setiap tiga bulan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, disertai saran perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian data pemilih.

Dengan diterimanya instruksi ini, Bawaslu Kota Pekalongan menegaskan komitmennya dalam menjaga keabsahan hak pilih warga negara. Melalui pengawasan yang ketat, aktif, dan partisipatif, diharapkan PDPB dapat menjadi landasan bagi terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, adil, dan berkualitas.