Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pekalongan Terima Supervisi dari Ketua Bawaslu Jawa Tengah: Penguatan Kelembagaan dan Evaluasi Laporan Gakkumdu

amin

Supervisi Evaluasi Penguatan Kelembagaan Pemilihan Umum serta Penyusunan Laporan Sentra Gakkumdu menjelang pelaksanaan Sentra Gakkumdu Awards tingkat nasionalboleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, S.A.P., M.H.,  

Pekalongan, 9 Oktober 2025 — Bawaslu Kota Pekalongan menerima kunjungan supervisi dari Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, S.A.P., M.H., yang hadir bersama tim staf dalam rangka Supervisi Evaluasi Penguatan Kelembagaan Pemilihan Umum serta Penyusunan Laporan Sentra Gakkumdu menjelang pelaksanaan Sentra Gakkumdu Awards tingkat nasional.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Pekalongan ini menjadi momentum penting bagi jajaran Bawaslu untuk meninjau kembali efektivitas program penguatan kelembagaan sekaligus memastikan tertibnya penyusunan laporan hasil kegiatan. Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menekankan pentingnya akuntabilitas dan sinergi lintas lembaga sebagai fondasi pengawasan pemilu yang kuat dan terpercaya.

Dalam sesi supervisi, dibahas beberapa hal krusial, di antaranya pertanggungjawaban Bawaslu Kota Pekalongan terhadap pelaksanaan penguatan kelembagaan bersama mitra kerja. Secara administratif, Bawaslu Kota Pekalongan telah menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan secara tertulis, meliputi notulensi, poin-poin penting dari para narasumber, hingga penyusunan policy brief.

Sementara dari sisi keuangan, setiap penggunaan anggaran dilaporkan secara transparan dan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan untuk setiap agenda kegiatan.

Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin, S.Pd, menjelaskan bahwa kegiatan penguatan kelembagaan pengawas Pemilu diikuti oleh beragam unsur mitra strategis, mulai dari DPRD Kota Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, Kejaksaan Negeri, KPU Kota Pekalongan, hingga perwakilan dari perguruan tinggi seperti Universitas Pekalongan, Institut Widya Pratama, UMPP, dan UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

Selain itu, hadir pula perwakilan ormas dan komunitas masyarakat, antara lain PC NU Kota Pekalongan, PD Muhammadiyah, Fatayat NU, Lembaga Pendidikan dan Demokrasi Kota Pekalongan, Perisai Demokrasi Bangsa, Karang Taruna, Sahabat DIFA (kelompok disabilitas), Alumni SKPP, Kampung Anti Politik Uang, Kampung Pengawasan, serta kelompok pemilih pemula dan masyarakat umum.

“Kegiatan ini merupakan bentuk konsolidasi bersama seluruh unsur masyarakat untuk memperkuat peran pengawasan partisipatif, sekaligus memastikan bahwa nilai-nilai demokrasi terus hidup dalam setiap proses Pemilu,” ujar Miftahuddin.

Pembahasan ke dua dalam rangka menyukseskan Gakkumdu Award 2025, Bawaslu Kota Pekalongan terus mematangkan proses penyusunan Laporan Sentra Gakkumdu (SG) sebagai bagian dari evaluasi kinerja dan inovasi penegakan hukum Pemilu di tingkat daerah.

 

amin 1

Sebagai tindak lanjut atas Surat Bawaslu RI Nomor: B-392/PP.00.00/K1/09/2025 perihal pelaksanaan Gakkumdu Award 2025, Bawaslu Kota Pekalongan telah menggelar rapat internal untuk membahas langkah-langkah strategis penyusunan laporan tersebut. Dalam rapat ini, ditetapkan rencana kerja dan pembagian tugas tim penyusun (PIC) serta batas waktu (deadline) penyelesaian laporan dan video dokumentasi yang menjadi salah satu syarat penilaian.

Menurut Miftahuddin yang didampingi Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pekalongan Syaratun,S.Pd, penyusunan laporan ini juga menjadi kesempatan untuk merefleksikan sejauh mana efektivitas Sentra Gakkumdu dalam menangani potensi pelanggaran pidana Pemilu. “Melalui Gakkumdu Award, kita tidak hanya dinilai dari hasil laporan, tetapi juga dari sejauh mana kolaborasi antarlembaga terbangun secara nyata dalam mewujudkan keadilan Pemilu,” ujarnya.

amin 2

Kegiatan tersebut berjalan serius dalam ruang rapat Bawaslu Kota Pekalongan yang juga penuh oleh jajaran Staf Bawaslu Kota Pekalongan yang turut menyambut kedatangan ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang sekaligus dilanjutkan dengan menyimak bersama konsep artikel Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 oleh Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Kedeputian Bidang Teknis Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, yang dibuat oleh Bawaslu Kota Pekalongan dan diakhiri dengan berfoto bersama. (msh.27)