Bawaslu Terjunkan Tim Patroli Anti Money Politic
|
Kota Pekalongan – Memasuki masa tenang yang berlangsung mulai 14 April hingga 16 April, Bawaslu Kota Pekalongan justru meningkatkan pengawasan. Beberapa potensi kerawanan dinilai bakal meningkat di rentang waktu tersebut, salah satu yang paling disorot yakni praktik money politics.
Untuk mengawasinya Bawaslu juga telah membentuk tim khusus bersama Gakkumdu yakni Tim Patroli Anti Money Politics. Tim juga dibentuk di tingkat kecamatan, kelurahan hingga di tingkat TPS. Tim akan bergerak melakukan sosialisasi, memberikan pemahaman dan pencegahan terhadap upaya praktik money politics. Namun tak hanya mencegah, Bawaslu juga tak segan menindak jika terdapat laporan maupun temuan praktik bagi-bagi uang kepada pemilih.
“Untuk tim patroli anti money politics, kita bergerak sejak hari pertama masa tenang hingga menjelang hari pungut hitung. Kami lakukan patroli sekaligus sosialisasi di kantong-kantong yang menjadi titik rawan praktik money politics. Kami tidak ada target harus menangkap pelaku money politics, tapi kalau ada laporan pasti akan kami tindaklanjuti. Paling tidak upaya kami ini akan mempersempit gerak praktik money politics,†tutur Koordinator Divisi SDM, Informasi dan Data Bawaslu Kota Pekalongan, Bambang Sukoco, Senin (15/4).
Terkait praktik money politics di Kota Pekalongan, Bambang menyatakan bahwa potensinya masih tinggi. Dia mengatakan bahwa praktik tersebut mungkin saja terjadi namun tidak terendus atau tidak ditemukan secara langsung maupun dilaporkan oleh masyarakat. “Harapan kami tentu saja jangan sampai terjadi tapi kalau ada tetap akan ditindaklanjuti karena ada unsur pidana pemilu disana,†tambahnya.
Bawaslu dikatakannya juga telah memiliki analisa terhadap modus maupun tata cara penyebaran politik uang. Yakni dengan cara penarikan identitas pemilih yang kemudian ditukar dengan sejumlah uang, diberikan secara door to door dalam waktu tertentu. Juga disamarkan dengan cara dijanjikan sejumlah imbalan jika yang bersangkutan terpilih.
“Mungkin juga ada cara-cara lain tapi kalau ada tangkap tangan akan tetap kami proses. Karena untuk menindak ini memang harus tangkap tangan disertai bukti dan saksi yang kuat. Kalau ada laporan atau temuan, kami akan investigasi untuk mendapatkan detail kejadian serta bukti-bukti dan saksi yang kuat,†tegasnya.
Pidana Pemilu terkait praktik politik uang, dikatakan Bambang bisa dikenakan untuk setiap orang yang melakukannya. Terlepas dia menjadi bagian tim kampanye maupun tidak. “Ancaman pidananya kurungan tiga tahun dan denda sebesar Rp48 juta. Kami harapkan masyarakat juga pro aktif turut mengawasi dan melaporkan jika terjadi praktik politik uang,†pesannya.
Selain terkait money politics, juga ada potensi kerawanan lain yang diwaspadai Bawaslu saat masa pemungutan suara yakni kerawanan di tingkat TPS. Ada beberapa kerawanan yang dipetakan Bawaslu seperti data Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK), netralitas penyelenggara, TPS di dekat posko timses dan regulasi yang sering berubah.
“Ini harus diawasi bersama. Kami sudah minta Pengawas TPS untuk cermat terhadap DPK yang menggunakan KTP elektronik maupun surat keterangan. Untuk netralitas penyelenggara juga sudah ditemukan dan sudah dilakukan penggantian. Kemudian untuk regulasi yang berubah juga berkaitan dengan kemampuan penyelenggara di tingkat TPS untuk menjalankan dan menerapkan regulasi yang paling baru. Ini harus dikawal bersama,†tandasnya.(nul)
Sumber : https://radarpekalongan.co.id/67308/bawaslu-terjunkan-tim-patroli-anti-money-politic/