Ketua Bawaslu Kota Pekalongan Jadi Narasumber FGD KPU tentang Pencalonan dan Penataan Dapil Pemilu 2024
|
Pekalongan – Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin, hadir sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh KPU Kota Pekalongan. Kegiatan ini mengangkat tema “Kajian Teknis Tahapan Pencalonan Anggota Legislatif serta Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi pada Pemilihan Umum Tahun 2024” dan bersifat evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 untuk perbaikan di masa mendatang.
Dalam paparannya, Miftahuddin menegaskan bahwa tahapan pencalonan dan penataan daerah pemilihan (dapil) serta alokasi kursi merupakan proses fundamental yang harus diawasi secara ketat, karena sering menimbulkan persoalan administrasi maupun sengketa. “Pengalaman pada Pemilu 2024 memberikan banyak catatan penting. Maka dari itu, pengawasan harus dilakukan sejak awal agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dasar hukum yang mengatur tahapan pencalonan dan penataan dapil antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Dapil, serta Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Dalam materi yang disampaikan, Miftahuddin menyoroti sejumlah persoalan yang kerap muncul pada tahapan pencalonan, seperti pencalonan ganda, dokumen tidak sah, hingga keterwakilan perempuan yang tidak mencapai 30 persen. Bahkan, bila ditemukan unsur kesengajaan, pelanggaran tersebut bisa masuk ranah pidana, misalnya pemalsuan dokumen atau praktik politik uang dalam proses pencalonan.
Sementara itu, terkait penataan dapil dan alokasi kursi, Miftahuddin menekankan pentingnya menjaga prinsip kesetaraan suara, integritas wilayah, serta kohesivitas sosial budaya masyarakat. Namun, ia juga mencatat adanya tantangan seperti alokasi kursi yang tidak proporsional akibat data kependudukan yang tidak sinkron, rendahnya partisipasi publik dalam uji publik dapil, hingga potensi rekayasa politik (gerrymandering) yang dapat menguntungkan pihak tertentu.
FGD yang digelar KPU Kota Pekalongan ini menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari penyelenggara pemilu, akademisi, hingga elemen masyarakat sipil. Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan, di antaranya pentingnya pemanfaatan teknologi geospasial (GIS) untuk pemetaan dapil, sinkronisasi data kependudukan antarinstansi, serta penguatan regulasi teknis agar lebih jelas dan tidak multitafsir.
Melalui forum evaluasi ini, Bawaslu Kota Pekalongan mendorong adanya perbaikan sistemik dalam tahapan pencalonan maupun penataan dapil. “Kami berkomitmen menjaga integritas demokrasi dengan memperkuat pengawasan, meningkatkan keterlibatan publik, serta mencegah adanya rekayasa politik dalam penataan dapil dan alokasi kursi,” tutur Miftahuddin.
Kegiatan FGD ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antarpenyelenggara pemilu dan masyarakat. Harapannya, Pemilu di masa mendatang dapat berlangsung lebih adil, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan semangat “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.”