Penarikan Mahasiswa PPL UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan di Bawaslu Kota Pekalongan: Wujud Kolaborasi Akademik dan Penguatan Demokrasi
|
Pekalongan, 18 Juli 2025 — Suasana penuh haru, bangga, dan syukur mewarnai prosesi penarikan mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Non-Peradilan dari Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan di Bawaslu Kota Pekalongan, Jumat (18/7). Sepuluh mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara resmi menyelesaikan masa pengabdian dan pembelajarannya selama hampir sebulan di lembaga pengawas pemilu tersebut, terhitung sejak 23 Juni hingga 18 Juli 2025.
Acara penarikan dilaksanakan secara khidmat di aula kantor Bawaslu Kota Pekalongan dan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin, S.Pd., jajaran pimpinan lainnya, staf sekretariat, serta Dosen Pembimbing Lapangan, Luqman Haqiqi Amirullah, M.H, yang secara langsung menarik kembali para mahasiswa.
Kegiatan ini tak hanya menjadi ajang seremoni penutupan, melainkan juga momen reflektif atas perjalanan penuh pembelajaran, dinamika, dan interaksi yang mendalam antara mahasiswa dan lingkungan kerja lembaga negara.
“Bawaslu bukan sekadar tempat kalian praktik, tetapi ladang pengalaman yang semoga menumbuhkan benih idealisme, keteguhan, dan semangat menjaga demokrasi. Kelak, apa yang kalian pelajari di sini akan menjadi bekal berharga dalam menapaki masa depan,” ucap Miftahuddin dalam sambutannya yang disambut hangat para mahasiswa.
Selama empat pekan, para mahasiswa mendapatkan beragam materi penting dari narasumber berkompeten di lingkungan Bawaslu. Mulai dari pemahaman dasar tentang sejarah dan profil kelembagaan, hingga keterampilan teknis dalam menyusun dokumen hukum, yang biasa digunakan dalam pelaporan pelanggaran pemilu.
Nasron, S.E., Sy., selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, membuka cakrawala mahasiswa tentang tugas dan fungsi Bawaslu sebagai lembaga independen yang memegang peranan penting dalam menjamin kualitas demokrasi. Ia menegaskan bahwa pengawasan pemilu tak berhenti pada saat pencoblosan, tetapi berjalan sepanjang tahun—meliputi edukasi, pengawasan partisipatif.
Lebih dari itu, mahasiswa juga dikenalkan pada pendekatan penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi, seperti mediasi dan konsiliasi, yang dijelaskan secara mendalam oleh Yulianto Eka Laksana, S.Ap. Pendekatan ini, menurutnya, mencerminkan nilai-nilai musyawarah dan kedamaian yang sangat relevan dalam konteks sosial-politik Indonesia.
Tak kalah penting, materi tentang kerawanan pemilu 2024 yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Miftahuddin menyadarkan para mahasiswa bahwa menjaga demokrasi membutuhkan kesiapsiagaan, pemetaan risiko, dan peran aktif semua elemen masyarakat.
Dalam nuansa belajar yang partisipatif dan aplikatif, mahasiswa juga diajak langsung terjun ke kegiatan simulatif. Salah satunya adalah praktik mengisi dan menganalisis laporan melalui Form F, dipandu oleh Vergy Hardian Permana, S.H. Sesi ini mempertemukan teori hukum acara dengan praktik nyata di lapangan, menjadikan mahasiswa tidak hanya tahu “apa” yang harus dilakukan, tetapi juga “bagaimana” cara menanganinya.
Humas - Bawaslu Kota Pekalongan