27 Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Se-Kota Pekalongan Resmi Dilantik, Ini Pesan Ketua Bawaslu Kota Pekalongan
|
Pekalongan - Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kota Pekalongan resmi dilantik pada hari Minggu (02/06/2024). 27 Panwaslu di tingkat kelurahan ini akan bertugas pada pemilihan serentak tahun 2024. PKD Se-Kota Pekalongan yang terpilih melalui seleksi terbuka ini dilantik secara serentak bertempat di Hotel Nirwana Kota Pekalongan.
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan Miftahuddin mengucapkan selamat atas pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PKD ini. Miftahuddin mengingatkan agar PKD segera turun ke wilayah masing-masing untuk berkoordinasi dengan stakeholder di kelurahan.
"Saya ucapkan selamat kepada seluruh PKD yang baru saja dilantik Se-Kota Pekalongan. Setelah penatikan ini proses pengawasan menanti Bapak/Ibu yang baru saja dilantik, tugas pertama PKD, setelah dilantik, harus langsung turun, jalin komunikasi yang baik dengan lurah, PPS, Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT RW, dan organisasi masyarakat yang ada. Proses pengawasan telah menanti Bapak/Ibu yang baru saja dilantik, proses tahapan sudah ada didepan mata yaitu pemutakhiran Data Pemilih " Ucap Miftahuddin.
Selain persiapan pengawasan yang sudah menanti, Miftahuddin juga berpesan kepada seluruh pengawas Kelurahan/Desa (PKD) agar selalu menjaga integritas dan netralitas nya selama menjadi pengawas Pemilu pada Pemilihan Serentak tahun 2024.
"Jaga selalu integritas dan netrilitas rekan-rekan PKD, sesuai dengan sumpah dan janji yang baru saja diucapkan" lanjut Miftahuddin
Ia juga menekankan bahwa menjadi penyelenggara Pemilu harus siap kerja penuh waktu, yang artinya kapanpun dan dimanapun ketika ada pengawasan harus siap. Hal tersebut sesuai dengan surat pernyataan yang telah di tandatangani pada saat melakukan pendaftaran.
Miftahuddin juga mengingatkan agar terjalin kerja sama dan saling bahu membahu antara PKD dengan Panwascam serta dengan Bawaslu Kota, saat ini PKD adalah ujung tombak dalam melakukan pengawasan yang diharapkan mampu mencegah, mengawasi, dan menindak jika adanya dugaan pelanggaran, serta mampu melaporkan kejadian tersebut kepada Panwaslu Kecamatan atau ke Bawaslu Kota Pekalongan.
Tim Humas Bawaslu Kota Pekalongan