Lompat ke isi utama

Berita

Antisipasi Pelanggaran Pidana Pada Tahapan Penetapan DPS, Bawaslu Gelar Rapat Gakkumdu

Antisipasi Pelanggaran Pidana Pada Tahapan Penetapan DPS, Bawaslu Gelar Rapat Gakkumdu
KOTA PEKALONGAN – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Pekalongan gelar Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu di Sekretariat Bawaslu Kota Pekalongan, Rabu (5/4/2023).
Rapat tersebut dihadiri oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pekalongan dari unsur Bawaslu Kota Pekalongan, Polres Pekalongan Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.

Koordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pekalongan, Bambang Sukoco menyampaikan bahwa agenda rapat yang diselenggarakan Bawaslu Kota Pekalongan membahas potensi – potensi pelanggaran pidana Pemilu pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2024.
Selain itu Bambang menjelaskan bahwa saat ini sudah memasuki tahapan penetapan daftar pemilih sementara dimana pada tahapan ini terdapat potensi pelanggaran pidana Pemilu sebagaimana yang terdapat didalam pasal 489 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


“Kami segera menyelenggarakan Koordinasi Gakkumdu, karena saat ini sudah memasuki tahapan penetapan daftar pemilih sementara (DPS). Dimana pada tahapan ini terdapat potensi pelanggaran pidana Pemilu. Karena setiap anggota PPS yang dengan sengaja tidak mengumumkan dan/atau memperbaiki daftar pemilih sementara setelah mendapatkan masukan dari masyarakat dan/atau Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 206, 207, dan pasal 213 dipidana dengan pidana penjara palinglama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)”.terang Bambang.

Pada pasal 206 disebutkan bahwa daftar pemilih sementara salinannya harus diberikan oleh PPS melalui PPK kepada yang mewakili peserta Pemilu di tingkat Kecamatan sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta pemilu diterima PPS palinglama 21 (dua puluh satu) hari sejak daftar pemilih sementara di umumkan. Selain itu PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan tanggapan dan masukan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu paling lama 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu.

Bambang menjelaskan sesuai dengan intruksi dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, bahwa Sentra Gakkumdu akan menyelenggaran rapat koordinasi secara rutin di setiap bulannya. Selain itu piket Gakkumdu harus dimulai dan siaga apabila terjadi dugaan Pelanggaran Pemilu.
 
IPTU Ali Sunyoto, SH, KBO Reskrim Polres Pekalongan Kota, menyampaikan bahwa terkait dengan adanya potensi pidana Pemilu pada tahapan Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar pemilih, maka harus diantisipasi sejak dini agar potensi pindana Pemilu dapat diminimalisir.
Hal tersebut disepakati oleh Adi Wibowo, SH, MH Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan menyatakan sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Polres Pekalongan Kota.(ver)
 
Humas Bawaslu Kota Pekalongan