Apel Pagi Bawaslu Kota Pekalongan Sampaikan Imbauan Penguatan Ketahanan Keluarga bagi ASN
|
Pekalongan, 13 Juli 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan melaksanakan apel pagi pada Senin (13/7/2026) di halaman kantor Bawaslu Kota Pekalongan. Apel dipimpin oleh Eko Adi Purwanto, S.H. selaku pemimpin apel, dengan Syaratun, S.Pd. bertindak sebagai pembina apel.
Dalam amanatnya, Syaratun menyampaikan Surat Imbauan dari Sekretariat Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor B-2067/KP/SJ/07/2026 tanggal 11 Juli 2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan dan peran keluarga sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Surat tersebut juga memperhatikan Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 17 Tahun 2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah, serta Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/257/M.KT.02/2026 mengenai Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga bagi Pegawai ASN.
Melalui surat tersebut, Bawaslu RI mengimbau kepada seluruh Pegawai ASN di lingkungan Bawaslu yang masih memiliki anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah agar diberikan izin fleksibilitas waktu kerja untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi para orang tua untuk mendampingi anak pada momen penting awal tahun ajaran, sebagai bagian dari penguatan peran keluarga dalam pembentukan karakter dan peningkatan kualitas generasi penerus bangsa.
Meski demikian, pelaksanaan fleksibilitas waktu kerja tetap harus memperhatikan keberlangsungan penyelenggaraan tugas pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta pencapaian kinerja organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di akhir amanatnya, Syaratun mengajak seluruh jajaran Bawaslu Kota Pekalongan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut secara optimal dengan tetap menjaga profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pengawasan pemilu.
Surat imbauan tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia, Ferdinand Eskol Tiar Sirait, dan berlaku untuk dilaksanakan oleh seluruh jajaran ASN di lingkungan Bawaslu sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan ketahanan keluarga dan pembangunan sumber daya manusia Indonesia.