AWASI COKLIT, BAWASLU KOTA PEKALONGAN TEMUKAN COKLIT DILAKUKAN BUKAN OLEH PANTARLIH
|
Kota Pekalongan – 20 hari proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Pekalongan melakukan pengawasan melekat coklit untuk memastikan prosedur dan tatacara Pemutakhiran Data Pemilih yang telah dimulai sejak tanggal 12 Februari 2023 berjalan dengan semestinya.
Pengawasan dengan cara audit sudah dilakukan di 277 TPS dari 879 total TPS yang ada di Kota Pekalongan. Selain itu 589 kepala Keluarga dari 101.627 kepala keluarga juga sudah dilakukan audit Coklit di Kota Pekalongan.
Anggota Bawaslu Kota Kota Pekalongan, Nasron menyampaikan, tahapan pengawasan coklit secara melekat maupun audit terhadap prosedur tatacara pemutakhiran data pemilih dilakukan oleh Pengawas Pemilu Kelurahan dengan sampling sebanyak 10 Kepala Keluarga dan sebaran seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jajaran pengawas memastikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan coklit sesuai dengan prosedur. Dimulai dengan memastikan identitas pemilih, kesesuaian dengan form A daftar pemilih, memberikan tanda terima serta menempelkan stiker pada rumah yang dicoklit.

Sepanjang pelaksanaan pengawasan, terdapat beberapa temuan yang didapatkan oleh jajaran Pengawas Pemilu. Seperti coklit yang dilakukan bukan oleh petugas Pantarlih dan beberapa rumah yang telah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker.
Temuan coklit yang dilakukan bukan oleh petugas Pantarlih tersebut berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Pekalongan Utara dan Panwaslu Kecamatan Pekalongan Selatan. Sedangkan beberapa rumah yang telah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker merupakan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan pekalongan Utara dan Panwaslu Kecamatan Pekalongan Barat. Temuan tersebut sebanyak 21 kepala keluarga yang berada di Kecamatan Pekalongan Utara dan Barat.
Menurut Nasron, hasil temuan tersebut sudah disampaikan kepada KPU Kota pekalongan untuk ditindak lanjuti.
“Hasil temuan sudah disampaikan kepada KPU Kota pekalongan. Temuan tersebut disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).†Jelas Nasron.
“Untuk temuan coklit yang dilakukan bukan oleh Pantarlih sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kota pekalongan. Sedangkan untuk temuan rumah yang sudah dicoklit tapi belum ditempel stiker, kita masih menunggu tindaklanjut dari KPU Kota pekalongan. Karena memang baru disampaikan belum lama ini.†Tambah Nasron.
Bawaslu Kota Pekalongan mengapresiasi KPU Kota Pekalongan yang telah menindaklanjuti hasil temuan Bawaslu Kota Pekalongan.
“Kami mengapresiasi KPU kota pekalongan yang sudah menindaklanjuti hasil temuan Bawaslu Kota Pekalongan berkaitan dengan coklit dilaksanakan bukan oleh Pantarlih. Kami juga berharap untuk temuan hasil pengawasan yang belum ditindaklanjuti untuk segera ditindaklanjuti.†Jelas Nasron.
Hasil pengawasan Bawaslu Kota Pekalongan terhadap progress coklit yang dilakukan oleh Pantarlih sampai dengan 20 hari, sudah terdapat beberapa Pantarlih yang progresnya seratus persen (100%). Namun beberapa masih ada yang dibawah 50 %. Untuk itu, peran pantarlih sangat besar dalam memastikan kualitas dan validitas data pemilih karena data ini akan menjadi bahan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). (NAS/VER)
Humas Bawaslu Kota Pekalongan
Pengawasan dengan cara audit sudah dilakukan di 277 TPS dari 879 total TPS yang ada di Kota Pekalongan. Selain itu 589 kepala Keluarga dari 101.627 kepala keluarga juga sudah dilakukan audit Coklit di Kota Pekalongan.
Anggota Bawaslu Kota Kota Pekalongan, Nasron menyampaikan, tahapan pengawasan coklit secara melekat maupun audit terhadap prosedur tatacara pemutakhiran data pemilih dilakukan oleh Pengawas Pemilu Kelurahan dengan sampling sebanyak 10 Kepala Keluarga dan sebaran seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jajaran pengawas memastikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan coklit sesuai dengan prosedur. Dimulai dengan memastikan identitas pemilih, kesesuaian dengan form A daftar pemilih, memberikan tanda terima serta menempelkan stiker pada rumah yang dicoklit.

Sepanjang pelaksanaan pengawasan, terdapat beberapa temuan yang didapatkan oleh jajaran Pengawas Pemilu. Seperti coklit yang dilakukan bukan oleh petugas Pantarlih dan beberapa rumah yang telah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker.
Temuan coklit yang dilakukan bukan oleh petugas Pantarlih tersebut berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Pekalongan Utara dan Panwaslu Kecamatan Pekalongan Selatan. Sedangkan beberapa rumah yang telah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker merupakan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan pekalongan Utara dan Panwaslu Kecamatan Pekalongan Barat. Temuan tersebut sebanyak 21 kepala keluarga yang berada di Kecamatan Pekalongan Utara dan Barat.
Menurut Nasron, hasil temuan tersebut sudah disampaikan kepada KPU Kota pekalongan untuk ditindak lanjuti.
“Hasil temuan sudah disampaikan kepada KPU Kota pekalongan. Temuan tersebut disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).†Jelas Nasron.
“Untuk temuan coklit yang dilakukan bukan oleh Pantarlih sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kota pekalongan. Sedangkan untuk temuan rumah yang sudah dicoklit tapi belum ditempel stiker, kita masih menunggu tindaklanjut dari KPU Kota pekalongan. Karena memang baru disampaikan belum lama ini.†Tambah Nasron.
Bawaslu Kota Pekalongan mengapresiasi KPU Kota Pekalongan yang telah menindaklanjuti hasil temuan Bawaslu Kota Pekalongan.
“Kami mengapresiasi KPU kota pekalongan yang sudah menindaklanjuti hasil temuan Bawaslu Kota Pekalongan berkaitan dengan coklit dilaksanakan bukan oleh Pantarlih. Kami juga berharap untuk temuan hasil pengawasan yang belum ditindaklanjuti untuk segera ditindaklanjuti.†Jelas Nasron.
Hasil pengawasan Bawaslu Kota Pekalongan terhadap progress coklit yang dilakukan oleh Pantarlih sampai dengan 20 hari, sudah terdapat beberapa Pantarlih yang progresnya seratus persen (100%). Namun beberapa masih ada yang dibawah 50 %. Untuk itu, peran pantarlih sangat besar dalam memastikan kualitas dan validitas data pemilih karena data ini akan menjadi bahan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). (NAS/VER)
Humas Bawaslu Kota Pekalongan