Bawaslu Kota Pekalongan Ajak Masyarakat Gunakan Layanan SP4N-LAPOR!
|
Pekalongan, 4 Agustus 2025 – Bawaslu Kota Pekalongan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif. Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah dengan mengajak masyarakat memanfaatkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
SP4N-LAPOR! merupakan sistem terpadu yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman Republik Indonesia. Melalui layanan ini, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, aduan, maupun masukan terkait pelayanan publik secara lebih mudah dan terintegrasi, termasuk dalam lingkup pelayanan publik di Bawaslu Kota Pekalongan.
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin, S.Pd., menyampaikan bahwa SP4N-LAPOR! merupakan sarana penting untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik.
“SP4N-LAPOR! adalah wadah resmi yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi maupun pengaduan secara langsung. Kami di Bawaslu Kota Pekalongan berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan yang masuk agar pelayanan publik semakin transparan, cepat, dan akuntabel. Partisipasi masyarakat menjadi kunci bagi penguatan demokrasi dan pengawasan Pemilu yang lebih baik,” ujarnya.
Untuk memudahkan masyarakat, Bawaslu Kota Pekalongan juga membagikan panduan praktis penggunaan SP4N-LAPOR!, antara lain:
- Akses layanan melalui website www.lapor.go.id, SMS ke 1708, atau aplikasi mobile SP4N-LAPOR!.
- Tuliskan kronologi laporan dengan jelas dan lengkap, sebutkan waktu, lokasi kejadian, serta instansi yang dituju.
- Gunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, serta lampirkan bukti pendukung apabila tersedia.
- Kirim laporan untuk diverifikasi oleh admin sebelum ditindaklanjuti.
Manfaat Layanan SP4N-LAPOR!
Penggunaan SP4N-LAPOR! memberi banyak manfaat bagi masyarakat, di antaranya:
- Kemudahan menyampaikan laporan kapan pun dan di mana pun.
- Kerahasiaan identitas terjamin melalui fitur laporan anonim.
- Transparansi proses melalui tracking ID untuk memantau perkembangan laporan.
- Percepatan tindak lanjut pengaduan oleh instansi terkait.
Sebagai bentuk edukasi publik, tata cara penggunaan layanan SP4N-LAPOR! ini juga telah dipublikasikan melalui seluruh platform media sosial resmi Bawaslu Kota Pekalongan. Hal ini bertujuan agar informasi dapat menjangkau masyarakat lebih luas, sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam pengawasan pelayanan publik.
Sebagai lembaga penyelenggara pelayanan publik, Bawaslu Kota Pekalongan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk secara profesional dan bertanggung jawab. Melalui layanan ini, diharapkan terwujud hubungan yang lebih erat antara masyarakat dengan Bawaslu serta terciptanya pelayanan publik yang berkualitas.
Informasi dan Kontak Bawaslu Kota Pekalongan:
📍 Alamat: Jl. Pembangunan No. 5, Kota Pekalongan
📞 Telepon/WA: 0815-7425-0670
🌐 Website: pekalongankota.bawaslu.go.id
“Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.”