Bawaslu Kota Pekalongan Awasi Ketat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025
|
Pekalongan — Dalam upaya memastikan terjaminnya hak pilih masyarakat serta mendukung terciptanya pemilu yang demokratis, Bawaslu Kota Pekalongan melaksanakan pengawasan intensif pada kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025. Kegiatan ini digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan pada Rabu, 2 Juli 2025, bertempat di Aula KPU Kota Pekalongan.
Rapat pleno dihadiri secara lengkap oleh jajaran KPU Kota Pekalongan, termasuk Ketua Fajar Randi Yogananda serta para anggota Saiful Amri, Kusnandar Bangkit, Iman Santosa, dan Mursyid Salimi. Selain itu, hadir pula unsur Forkopimda, di antaranya perwakilan Polres Pekalongan Kota, Kodim 0710, Dindukcapil, Badan Kesbangpol, serta perwakilan 18 partai politik di Kota Pekalongan, seperti PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, hingga Partai Ummat.
Pengawasan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Pekalongan Miftahuddin beserta anggota Nasron, dan staf Vergy Hardian Permana, dan M. Guntur Bayu Aji. Kehadiran mereka menjadi wujud komitmen pengawasan yang terus dijaga dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan .
Pembukaan acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 dimulai pukul 10.00 WIB, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Do’a, kemudian sambutan oleh Fajar Randi Yogananda (Ketua KPU Kota Pekalongan) dan dilanjut dengan pembacaan tata tertib Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 yang dibacakan oleh Kusnandar Bangkit (Anggota KPU Kota Pekalongan/Divisi Soslidik Parmas dan SDM KPU Kota Pekalongan). Setelah pembacaan tata tertib, acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Pekalongan pada pukul 10.15 WIB;
Dilanjutkan dengan agenda Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 yang dipandu oleh Mursid Salimi (Anggota KPU Kota Pekalongan), adapun rangkaian agendanya adalah Pembacaan Formulir Model A-Rekap Perubahan Kabko-PDPB.
Tanggapan Bawaslu Kota Pekalongan disampaikan Oleh Nasron (Koordinator Div. Hukum, Pencegahan, Parmas, Humas Bawaslu Kota Pekalongan) yang pertama terkait dengan sinkronisasi data apakah KPU telah bekerjasama dan berkoodinasi dengan stakeholder dan pihak terkait? Kapan batas akhir penyampaian Daftar Pemilih ke KPU Kota Pekalongan? Apakah data TMS dan MS pemilih sampai dengan triwulan 2 sudah disinkronisasi oleh KPU, karena Bawaslu Kota Pekalongan tidak dapat mengakses SIAK. Pada Pemilihan 2024 terdapat 184 data pemilih di Kota Pekalongan yang berstatus pemilih tambahan, apakah itu sudah ditindaklanjuti oleh KPU?.
Nasron juga menayakan berdasarkan Imbauan Bawaslu Kota Pekalongan terdapat 41 pemilih yang belum masuk kedalam DPT Online, apakah sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Pekalongan?
Detail Rekapitulasi Data Pemilih
Pada rapat tersebut, KPU menyampaikan data terkini jumlah pemilih di Kota Pekalongan yang mencapai total 231.872 pemilih. Rinciannya terdiri dari 116.613 pemilih laki-laki dan 115.259 pemilih perempuan, yang tersebar di 27 kelurahan di empat kecamatan. Kecamatan dengan jumlah pemilih terbanyak adalah Pekalongan Barat dengan 71.119 pemilih, disusul Pekalongan Utara (59.827), Pekalongan Timur (52.703), dan Pekalongan Selatan (48.223).
Selain itu, dalam Triwulan II Tahun 2025 tercatat adanya pemilih baru sebanyak 127 orang, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 319 orang, serta perbaikan data pemilih mencapai 1.270 data.
Perubahan ini mencerminkan dinamika kependudukan yang terus bergerak, sehingga pemutakhiran data menjadi aspek penting untuk menjaga validitas daftar pemilih.
Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Kota Pekalongan melalui Nasron menyoroti beberapa poin penting. Di antaranya terkait sinkronisasi data antara KPU dan stakeholder lain, status pemilih tambahan pada Pemilu 2024 yang berjumlah 184 orang, serta 41 data pemilih yang belum tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) online.
KPU Kota Pekalongan menjelaskan bahwa dari 184 data pemilih tambahan, sebanyak 137 data telah berhasil ditelusuri validitasnya, sementara sisanya masih perlu dilakukan verifikasi mendalam karena terdapat kendala berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid.
KPU juga menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh sinkronisasi data sebelum pleno triwulan keempat yang dijadwalkan pada bulan September 2025. Dukungan data pendukung, seperti akta kematian bagi pemilih meninggal dunia dan e-KTP untuk pemilih baru, juga akan terus dilengkapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain Bawaslu, Dindukcapil Kota Pekalongan melalui Muadi turut menegaskan kesiapannya untuk membantu penelusuran dan verifikasi data NIK yang invalid. Kodim 0710 dan Polres Pekalongan Kota juga menyatakan kesiapan untuk memberikan data terbaru terkait personel aktif maupun purna tugas yang berdampak pada perubahan status pemilih.
Menutup rangkaian agenda, KPU Kota Pekalongan secara resmi menandatangani Berita Acara Nomor 112/TIK.04-BA/3375/2025 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025. Selanjutnya, salinan berita acara tersebut langsung didistribusikan kepada seluruh pihak terkait yang berwenang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
Bawaslu Kota Pekalongan menegaskan bahwa keberhasilan pemutakhiran data pemilih sangat mempengaruhi kualitas demokrasi ke depan. Melalui pengawasan melekat dan aktif, diharapkan seluruh proses berjalan sesuai asas keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum.
Selain mencegah potensi pelanggaran, pengawasan ini juga dimaksudkan untuk mengantisipasi munculnya sengketa pemilu akibat data pemilih yang tidak akurat. Dengan demikian, setiap warga yang telah memiliki hak pilih dapat terjamin hak konstitusionalnya pada pemilu dan pemilihan mendatang.
Humas - Bawaslu Kota Pekalongan