Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pekalongan Awasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

KPU

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026

Pekalongan – Bawaslu Kota Pekalongan melaksanakan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan pada Kamis (02/07/2026). Pengawasan dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kota Pekalongan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Nasron, S.E.Sy.

Rapat pleno yang berlangsung di Kantor KPU Kota Pekalongan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi. Selain dihadiri oleh jajaran KPU dan Bawaslu Kota Pekalongan, kegiatan juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya unsur Forkopimda, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, Lapas Kelas IIA Pekalongan, media massa, serta pimpinan partai politik tingkat Kota Pekalongan.

Dalam rapat pleno tersebut dipaparkan hasil pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih di Kota Pekalongan tercatat sebanyak 232.959 pemilih, terdiri atas 116.929 pemilih laki-laki dan 116.030 pemilih perempuan yang tersebar di 27 kelurahan pada empat kecamatan.

Adapun hasil pemutakhiran data menunjukkan terdapat 1.528 pemilih baru, 794 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta 1.093 perbaikan data pemilih. Data tersebut merupakan hasil pembaruan yang dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menjaga akurasi dan kualitas daftar pemilih.

Dalam pelaksanaan pengawasan, Bawaslu Kota Pekalongan turut mencermati setiap tahapan rekapitulasi. Salah satu bentuk pengawasan dilakukan ketika Anggota Bawaslu Kota Pekalongan, Nasron, mempertanyakan adanya perbedaan jumlah perbaikan data pemilih antara angka yang ditampilkan pada layar presentasi dengan angka yang dibacakan oleh penyelenggara rapat. Setelah dilakukan klarifikasi, KPU Kota Pekalongan menjelaskan bahwa angka yang benar adalah 1.093 sesuai data yang ditampilkan, sedangkan perbedaan tersebut terjadi akibat kekeliruan saat pembacaan.

pleno DPB

Nasron menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih bukan hanya dilakukan saat rapat pleno berlangsung, melainkan telah dilakukan sejak awal proses melalui berbagai langkah pencegahan dan pengawasan.

"Proses ini merupakan rangkaian panjang yang telah kami kawal sejak beberapa bulan sebelumnya. Bawaslu telah menyampaikan imbauan kepada KPU agar pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, kami juga melakukan uji petik langsung ke masyarakat, termasuk ke sekolah-sekolah untuk memastikan para pemilih pemula telah terdaftar dalam daftar pemilih," jelas Nasron.

Dari hasil uji petik tersebut, Bawaslu Kota Pekalongan menemukan 12 pemilih pemula yang belum tercantum dalam daftar pemilih. Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada KPU Kota Pekalongan melalui mekanisme yang berlaku dan telah ditindaklanjuti melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Selain itu, terdapat satu data pemilih lain yang juga berhasil ditindaklanjuti sehingga total terdapat 13 data pemilih yang telah diperbaiki.

Nasron juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas data pemilih menjelang penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan.

"Kami mengimbau masyarakat Kota Pekalongan agar secara aktif memastikan dirinya telah terdaftar sebagai pemilih. Apabila mengetahui adanya anggota keluarga atau warga yang sudah tidak memenuhi syarat, seperti meninggal dunia atau pindah domisili, segera sampaikan kepada Bawaslu maupun KPU agar dapat dilakukan pembaruan data. Dengan demikian, daftar pemilih akan semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kota Pekalongan berkomitmen memastikan seluruh proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, berintegritas, serta menjamin hak konstitusional setiap warga negara.

 

Penulis : msh habib