Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pekalongan bersama dengan Tim Gabungan Bersihkan APK yang Masih Terpasang di Masa Tenang

penertiban

Bawaslu Kota Pekalongan bersama dengan tim gabungan sedang melepas APK berbentuk reklame berbayar dengan menggunakan crane

Kota Pekalongan – Memasuki Masa Tenang yang dimulai pada tanggal 11-13 Februari 2024, Bawaslu Kota Pekalongan bersama dengan tim gabungan yang terdiri dari Polres Pekalongan Kota, Dandim 0710 Pekalongan, KPU Kota Pekalongan, Satpol P3KP, dan Dishub Kota Pekalongan melakukan giat pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di wilayah Kota Pekalongan.

APK yang ditertibkan terdiri dari reklame, spanduk, stiker, poster baik calon legislatif (caleg) atau pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden, serta bendera partai yang terpasang di pinggir jalan, jembatan, pohon serta yang menempel di tembok rumah warga.

arahan
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan sedang memberikan arahan kepada tim gabungan dalam Apel persiapan penertiban APK pada masa tenang

Pada saat memimpin apel persiapan penertiban APK pada masa tenang (11/02/2024) di depan Kantor Bawaslu Kota Pekalongan. Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin menjelaskan, sebelumnya kami telah melayangkan surat imbauan kepada para peserta pemilu untuk bisa menertibkan sendiri APK yang terpasang sebelum dibersihkan oleh petugas hingga berakhirnya masa kampanye pada tanggal 10 Februari 2024 lalu.

"Dalam masa tenang pada tanggal 11-13 Februari 2023 sudah harus steril dari APK dan apa saja yang berhubungan dengan mengkampanyekan salah satu pasangan calon, maka pada hari ini (Minggu) dan besok (Senin) kami bersama tim gabungan akan membersihkan APK yang masih terpasang dengan mencopoti semuanya," Ujar Miftahuddin

Masyarakat juga diminta melapor ke Bawaslu Kota Pekalongan, apabila mendapati adanya calon atau parpol yang melakukan kegiatan yang berbau kampanye terlebih lagi yang mengarah ke politik uang. Karena di masa tenang semua kegiatan kampanye dilarang dilakukan dalam bentuk apa pun.

“Terutama jika menemukan adanya perbuatan politik uang termasuk jika ada kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk mendukung atau mengajak untuk memilih atau tidak memilih paslon tertentu juga bisa melaporkan ke kami. Untuk itu kami saat ini telah membuka Posko Aduan Masa Tenang Pemilu 2024.” tegas Miftahuddin.

Sementara itu, selama masa tenang berlangsung, Bawaslu Kota Pekalongan melalui Sentra Gakkumdu Kota Pekalongan akan terus melakukan patroli masa tenang dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran pemilu di wilayah Kota Pekalongan.

#BawasluKotaPekalongan
#AyoAwasiBersama
#PemiluSerentak2024

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Pekalongan
Editor: Eko Adi P.