Bawaslu Kota Pekalongan Bersama Dengan Tim Gabungan Tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Melanggar Aturan
|
Kota Pekalongan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan kembali tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar pada hari Selasa (23/01/2024). Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan karena menyalahi aturan yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Pekalongan Nomor 86 tahun 2023 dan 89 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 86 Tahun 2023 Tetang Lokasi Kampanye Rapat Umum, Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kegiatan penertiban ini dilakukan bersama dengan Panwascam, PKD dan Tim Gabungan (Polres Pekalongan Kota, Satpol P3KP dan Dinas Perhubungan Kota Pekalongan). Penyisiran dimulai dengan menyisir sejumlah ruas jalan protokol di Kota Pekalongan hingga daerah perbatasan wilayah Kota Pekalongan. APK yang ditertibkan meliputi reklame, spanduk, umbul-umbul maupun baliho peserta Pemilu 2024 yang di paku di pepohononan maupun dipasang di pulau jalan, media jalan, pemisah jalan, trotorar, dekat tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan sekolah.
Dalam giat penertiban kali ini Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin saat memimpin langsung penertiban menjelaskan.
“Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) diluar ketentuan merupakan sebuah pelanggaran dan tindak lanjutnya adalah dilakukan penertiban. Dengan dilaksanakannya penertiban yang kedua kali ini harapannya ke depan semakin tidak ada lagi yang melanggar dalam pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang dilarang sesuai perundang - undngan.
Kami juga telah menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi aturan dan perundang - undangan yang berlaku”
“Bawaslu Kota Pekalongan akan terus melakukan pemantauan di lapangan, jika masih ada APK yang dipasang di ruas jalan, namun menyalahi aturan, maka juga akan kami tertibkan.” Tambahnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Syaratun menjelaskan bahwa dalam penertiban kali ini Kami telah mengirimkan Imbauan kepada semua Pimpinan Partai Politik, Liasion Officer (LO), Tim Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden, Pelaksana Kampanye Calon Perseorangan DPD agar menertibkan APK yang melanggar secara mandiri.
“Jika masih ada APK yang melanggar, maka ditertibkan oleh Bawaslu Kota Pekalongan bersama dengan tim gabungan. Sasaran penertiban kali ini adalah APK yang masih melanggar dimana dipasang di tempat ibadah, fasilitas pendidikan, dan fasilitas pemerintah sesuai dengan Perwal 86 dan 89 Tahun 2023.” Jelasnya
“Sejauh ini kami sudah menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) pada tanggal 14 November 2023 dan APK pada penertiban pertama di tanggal 31 Desember 2023 sebanyak 1.110 APK yg melanggar, Sedangkan penertiban kali ini sebanyak 956 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar, dari data Panwaslu Kelurahan yang direkomendasikan ke Panwascam dan Bawaslu, kami inventarisir terdapat 535 APK melanggar, mayoritas kami temukan di Kecamatan Pekalongan Barat sebanyak 227 APK yang dipaku di pohon. Kami juga menghimbau, jika masih ada APK yang melanggar walaupun belum masuk data inventarisir tetap kami tertibkan,"pungkasnya.
#bawaslukotapekalongan #AyoAwasiBersama #PemiluSerentak2024
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kota Pekalongan
Editor : Miftahuddin dan Syaratun