Bawaslu Kota Pekalongan Buka Posko Aduan Masyarakat untuk Cegah Pencatutan NIK di SIPOL
|
Kota Pekalongan, 23 Juni 2026 – Bawaslu Kota Pekalongan membuka Posko Aduan Masyarakat sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam mengawal pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Tahun 2026. Posko ini menjadi sarana bagi warga untuk melaporkan apabila menemukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya tercatat sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan atau persetujuannya.
Melalui layanan tersebut, masyarakat diimbau untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan status keanggotaannya di SIPOL. Apabila hasil pengecekan menunjukkan bahwa NIK tercatat sebagai anggota partai politik, padahal yang bersangkutan bukan anggota partai politik, masyarakat dapat segera menyampaikan aduan kepada Bawaslu Kota Pekalongan.
Pembukaan Posko Aduan Masyarakat ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara sekaligus memastikan proses pemutakhiran data partai politik berlangsung secara transparan, akurat, dan akuntabel. Pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan menjadi salah satu tugas Bawaslu untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat dapat menyampaikan aduan dengan memindai QR Code yang telah disediakan atau mengakses tautan s.id/AduanSipol. Selain itu, warga juga dapat datang langsung ke Kantor Bawaslu Kota Pekalongan di Jalan Pembangunan Nomor 5, Kota Pekalongan.
Bawaslu Kota Pekalongan juga menyediakan berbagai kanal layanan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan informasi maupun konsultasi, yaitu melalui WhatsApp 0851-7425-0670, surat elektronik set.pekalongankota@bawaslu.go.id, serta laman resmi pekalongan.bawaslu.go.id.
Bawaslu Kota Pekalongan mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi proses demokrasi, termasuk memastikan identitas pribadi tidak disalahgunakan dalam administrasi kepartaian. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam mewujudkan data kepartaian yang valid sekaligus menjaga integritas penyelenggaraan pemilu sejak masa non-tahapan. Dengan adanya Posko Aduan Masyarakat, diharapkan setiap dugaan pencatutan NIK dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga hak-hak warga negara tetap terlindungi dan kualitas demokrasi semakin terjaga.
Penulis : msh habib