Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pekalongan dan Partai Garuda Konsolidasi Demokrasi, Bahas Keterwakilan Perempuan hingga Money Politik

konsolidasi demokrasi

Foto bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Garuda Kota Pekalongan

PEKALONGAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan terus memperkuat konsolidasi dengan partai politik sebagai bagian dari upaya membangun demokrasi yang berkualitas dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2029.

Hal tersebut dilakukan melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Garuda Kota Pekalongan yang berlangsung di Sekretariat DPC Partai Garuda, Ruko Sentra Batik, Kecamatan Pekalongan Timur, Senin (3/8/2026).

Kunjungan Bawaslu Kota Pekalongan tersebut diterima langsung oleh Ketua DPC Partai Garuda Kota Pekalongan, Alexandre Sumanto, bersama jajaran pengurus partai.

Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Kota Pekalongan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Syaratun, S.Pd., menyampaikan bahwa konsolidasi demokrasi tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga menjadi ruang bersama antara Bawaslu dan partai politik untuk mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2029.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128 Tahun 2026, khususnya berkaitan dengan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam kepengurusan partai politik maupun dalam pencalonan anggota legislatif.

konsolidasi demokrasi

“Selain bersilaturahmi, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama mempersiapkan Pemilu 2029. Salah satunya adalah bagaimana partai politik mempersiapkan keterwakilan perempuan 30 persen dalam kepengurusan maupun dalam pencalonan legislatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Syaratun.

Menurutnya, keterlibatan perempuan dalam politik merupakan bagian penting dalam membangun demokrasi yang inklusif dan berkeadilan. Karena itu, Bawaslu memiliki peran untuk memastikan ketentuan tersebut menjadi bagian dari proses politik yang berjalan sesuai dengan aturan.

Selain membahas keterwakilan perempuan, diskusi juga berkembang pada efektivitas kerja Bawaslu pada masa non-tahapan Pemilu, termasuk bagaimana Bawaslu tetap menjalankan fungsi pencegahan, pendidikan politik, pengawasan partisipatif, serta membangun kesadaran masyarakat meskipun tahapan Pemilu belum berlangsung.

Syaratun menjelaskan bahwa Konsolidasi Demokrasi merupakan salah satu bentuk penguatan demokrasi yang dilakukan Bawaslu Kota Pekalongan. Upaya tersebut dilakukan secara berkelanjutan melalui sosialisasi dan pendidikan pengawasan kepada berbagai elemen masyarakat.

“Kami tidak hanya melakukan kegiatan ketika tahapan Pemilu berlangsung. Pada masa non-tahapan, Bawaslu juga terus melakukan penguatan demokrasi melalui sosialisasi ke SMA, perguruan tinggi, pondok pesantren, stakeholder, komunitas masyarakat dan berbagai elemen lainnya,” ungkapnya.

Dalam forum tersebut, pengurus DPC Partai Garuda juga menanyakan mengenai langkah Bawaslu dalam menghadapi dugaan pelanggaran Pemilu, khususnya praktik politik uang atau money politik.

Menanggapi hal tersebut, Syaratun menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran dapat menjadi kewenangan Bawaslu melalui dua pintu masuk, yakni temuan dan laporan. Setiap laporan dugaan pelanggaran harus memenuhi persyaratan formil dan materiil agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang telah ditentukan.

Bawaslu juga menjelaskan kepada pengurus Partai Garuda mengenai mekanisme pelaporan, tahapan penanganan dugaan pelanggaran, hingga proses penyelesaian perkara apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur.

Dalam konteks Kota Pekalongan, Bawaslu juga menyampaikan pengalaman penanganan perkara politik uang yang telah melalui proses hukum hingga memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) di pengadilan. Hal tersebut menjadi bagian dari pembelajaran bahwa praktik politik uang merupakan persoalan serius yang harus dicegah dan ditangani bersama.

“Kami berharap partai politik juga memiliki komitmen yang sama untuk mencegah terjadinya politik uang. Ketika ada dugaan pelanggaran, masyarakat maupun peserta Pemilu perlu memahami bagaimana mekanisme pelaporannya dan apa saja syarat yang harus dipenuhi,” terang Syaratun.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran DPC Partai Garuda Kota Pekalongan, di antaranya Ketua DPC Alexandre Sumanto, Sekretaris DPC Abdul Latief, S.Ak., Wakil Ketua I Ahmad Zainuddin, Wakil Ketua OKK Muhammad Zain, Ketua PAC Partai Garuda Pekalongan Utara Ahmad Yatin, serta unsur sekretariat DPC Ipunk.

Sementara dari Bawaslu Kota Pekalongan hadir Syaratun, S.Pd., didampingi M. Guntur Bayu Aji selaku Staf Hukum, Sulami Luberty Staf Sengketa, Vergy H. Staf Pencegahan, serta Sabar Narimo Staf Humas.

Ketua DPC Partai Garuda Kota Pekalongan, Alexandre Sumanto, menyambut positif pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi tersebut. Menurutnya, kegiatan semacam ini memberikan pemahaman sekaligus bekal bagi partai politik untuk menjalankan aktivitas politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berterima kasih kepada Bawaslu. Ini menjadi bekal penting bagi kami. Komitmen Partai Garuda adalah taat aturan. Ke depan kami akan melakukan evaluasi internal untuk memastikan keterwakilan perempuan 30 persen dapat terpenuhi,” tegas Alexandre.

Ia juga mendorong Bawaslu Kota Pekalongan agar semakin memperluas kegiatan pendidikan politik kepada masyarakat. Menurutnya, peningkatan pemahaman masyarakat mengenai demokrasi, Pemilu, dan aturan kepemiluan merupakan bagian penting dalam menciptakan kontestasi politik yang sehat.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif. Pengurus DPC Partai Garuda menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait teknis pemenuhan keterwakilan perempuan, mekanisme pengawasan, pencegahan pelanggaran, hingga penanganan dugaan politik uang.

Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Pekalongan berharap konsolidasi dengan partai politik dapat terus diperkuat. Sinergi antara penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, dan masyarakat dinilai menjadi fondasi penting untuk mewujudkan Pemilu 2029 yang demokratis, berintegritas, inklusif, serta bebas dari praktik politik uang.

 

penulis : msh habib

Foto      : Sulamy Luberty