Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pekalongan Dorong Perindo Segera Perbarui Data Kepengurusan dan Keanggotaan

konsolidasi demokrasi

Bawaslu Kota Pekalongan bersama Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Pekalongan

PEKALONGAN – Bawaslu Kota Pekalongan terus memperkuat konsolidasi demokrasi bersama partai politik, meski tahapan Pemilu belum berlangsung. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun sinergi sejak dini sekaligus memitigasi potensi persoalan kepemiluan yang dapat muncul pada tahapan Pemilu mendatang.

Komitmen itu kembali ditegaskan Bawaslu Kota Pekalongan melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama Partai Politik yang digelar di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Pekalongan, Jalan Sulawesi Gang 8 Nomor 10, Kelurahan Kregon, Rabu (5/8/2026).

konsolidasi demokrasi
Nasron, S.E.Sy, bersama jajaran staf. Pertemuan diterima oleh Ismir Iskandar, Ketua Dewan Penasehat Daerah DPD Partai Perindo

Kegiatan yang berlangsung pukul 13.00 hingga 14.20 WIB tersebut dihadiri Anggota Bawaslu Kota Pekalongan, Nasron, S.E.Sy, bersama jajaran staf. Pertemuan diterima oleh Ismir Iskandar, Ketua Dewan Penasehat Daerah DPD Partai Perindo sekaligus calon Ketua DPD Partai Perindo Kota Pekalongan untuk periode kepengurusan mendatang.

Dalam sambutannya, Nasron menjelaskan bahwa konsolidasi demokrasi di masa non-tahapan tidak sekadar menjadi ruang silaturahmi, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi antara Bawaslu dan partai politik sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan Pemilu.

“Tujuan kegiatan ini adalah menjalin silaturahmi antara Bawaslu dan partai politik dalam rangka konsolidasi demokrasi di masa non-tahapan, membangun sinergi dengan mitra strategis Bawaslu, serta melakukan mitigasi dini terhadap berbagai permasalahan kepemiluan,” jelas Nasron.

Menurutnya, Pemilu secara prosedural memiliki tiga pilar utama, yakni penyelenggara, peserta, dan pemilih. Ketiganya harus dipersiapkan sejak dini agar pelaksanaan Pemilu tidak hanya menghasilkan proses yang kredibel, tetapi juga mampu melahirkan hasil yang berkualitas.

Karena itu, Bawaslu tetap menjalankan sejumlah agenda pengawasan pada masa non-tahapan, di antaranya penguatan kelembagaan, pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan, serta pemutakhiran data partai politik.

Salah satu perhatian Bawaslu adalah memastikan hak setiap warga negara untuk terdaftar sebagai pemilih. Nasron mengungkapkan bahwa dalam praktiknya masih terdapat berbagai persoalan data pemilih, seperti data ganda hingga ghost voter, yakni warga yang telah meninggal dunia tetapi masih tercatat dalam data pemilih dan bahkan menerima undangan memilih.

Persoalan tersebut, menurutnya, membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk partai politik. Dalam konteks pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, partai politik dapat menjadi mitra strategis dengan menyampaikan informasi apabila menemukan masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum tercatat dalam sistem.

“Apabila terdapat masyarakat yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih namun belum terdaftar di sistem KPU, dapat mengajukan dan melaporkan kepada Bawaslu untuk kemudian kami teruskan kepada KPU,” ujarnya.

Perindo Diminta Siapkan Administrasi Sejak Dini

Selain data pemilih, Bawaslu juga menyoroti pentingnya pemutakhiran data partai politik. Hal tersebut menjadi bagian dari tertib administrasi sekaligus langkah antisipatif menghadapi dimulainya tahapan Pemilu.

Nasron mengingatkan bahwa partai politik perlu memastikan kesiapan administrasinya jauh sebelum tahapan Pemilu dimulai. Sebab, sekitar 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, tahapan Pemilu sudah mulai berjalan.

Dalam pengawasan pemutakhiran data partai politik, terdapat empat komponen utama yang menjadi perhatian, yakni kepengurusan partai politik, kantor tetap partai politik, keterwakilan perempuan, dan keanggotaan partai politik.

“Target kita ke depan, ketika proses penetapan partai politik berlangsung, tidak lagi ditemukan persoalan administrasi,” tegas Nasron.

Menanggapi hal tersebut, Ismir Iskandar menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan Bawaslu Kota Pekalongan. Ia kemudian menjelaskan kondisi terkini internal DPD Partai Perindo Kota Pekalongan, khususnya terkait kepengurusan yang saat ini masih mengalami perubahan.

Menurut Ismir, usulan kepengurusan baru telah diajukan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo melalui surat Nomor 01/W.1/PERINDO JATENG/IV/2026 tertanggal 10 April 2026 tentang Pengajuan SK Pelaksana Tugas Pengurus DPD Partai Perindo Kota Pekalongan. Namun, hingga saat ini Surat Keputusan (SK) tersebut masih dalam proses.

Kondisi itu membuat pihaknya belum dapat melakukan pembaruan data kepengurusan pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

konsolidasi demokrasi

Ismir menjelaskan bahwa dalam kepengurusan sebelumnya berdasarkan SK Nomor 829-SK/DPP-PARTAI PERINDO/III/2023, dirinya menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat. Sementara dalam struktur kepengurusan baru yang sedang diajukan, dirinya diusulkan sebagai Ketua DPD Partai Perindo Kota Pekalongan.

Terkait keterwakilan perempuan, Ismir menyampaikan bahwa struktur kepengurusan baru yang diajukan telah memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Dari lima orang pengurus yang diajukan, terdapat dua perempuan, yakni Eliza Tri Ambawani, S.M. sebagai Wakil Sekretaris dan Susi Asih sebagai Bendahara.

Sementara untuk kantor sekretariat, saat ini DPD Partai Perindo Kota Pekalongan masih menggunakan rumah pribadi di Jalan Sulawesi Gang 8 Nomor 10, Kelurahan Kregon. Atribut kesekretariatan dari pusat juga masih dalam proses pengiriman.

Sebelumnya, sekretariat DPD Partai Perindo Kota Pekalongan berada di Perum Permata Indah Nomor D9, Kelurahan Tirto, Kecamatan Pekalongan Barat. Ismir mengatakan pihaknya masih melakukan pencarian lokasi kantor yang baru.

“Apabila terdapat perubahan kantor kembali dan SK kepengurusan baru sudah terbit, langsung akan kami informasikan kepada KPU dan Bawaslu Kota Pekalongan,” kata Ismir.

Dorong Tertib Administrasi Keanggotaan

Dalam sesi diskusi, Bawaslu juga memberikan penjelasan mengenai ketentuan keanggotaan partai politik di tingkat kabupaten/kota. Nasron menjelaskan bahwa jumlah minimal anggota partai politik pada tingkat kabupaten/kota didasarkan pada 1.000 orang anggota atau 1/1.000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan, dengan ketentuan menggunakan jumlah yang lebih sedikit sesuai aturan yang berlaku.

Pembahasan juga menyentuh persoalan anggota partai politik yang mengundurkan diri. Bawaslu mendorong agar setiap perubahan status keanggotaan memiliki administrasi yang jelas, baik secara lisan maupun tertulis, serta diproses melalui mekanisme yang tersedia dalam SIPOL KPU.

Pertemuan tersebut kemudian menghasilkan komitmen dari DPD Partai Perindo Kota Pekalongan untuk segera menuntaskan proses SK kepengurusan baru dan melakukan pembaruan data pada SIPOL setelah SK diterbitkan.

Perindo juga berkomitmen mempercepat pemenuhan atribut kantor sekretariat serta terus berkomunikasi dengan penyelenggara Pemilu dalam rangka memastikan empat komponen pemutakhiran data partai politik dapat dipenuhi dengan baik.

Konsolidasi tersebut ditutup dengan penyampaian apresiasi dan harapan dari kedua belah pihak agar komunikasi serta sinergi antara Bawaslu dan Partai Perindo terus terjaga. Bawaslu menegaskan bahwa konsolidasi di masa non-tahapan merupakan investasi penting untuk membangun kesiapan demokrasi jauh sebelum tahapan Pemilu dimulai.

Kegiatan kemudian diakhiri dengan foto bersama sebagai simbol komitmen untuk bersama-sama menjaga kualitas demokrasi dan mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu yang lebih tertib, transparan, dan berintegritas.

 

Reporter : Putri Utami

Penulis    : msh habib

Foto         :  Sabar Narimo