Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pekalongan Gelar Konsolidasi Demokrasi Bersama Mahasiswa ITSNU

konsolidasi demokrasi

Ketua Bawaslu Kota Pekalongan Miftahuddin, S.Pd. dan Anggotab Syaratun, S.Pd

Selasa (27/01/2026), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi Institut Teknologi Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pekalongan, Sabila Lestari dan Samiatun Nafisa. Kegiatan ini dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Kota Pekalongan selama kurang lebih 120 menit.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan. Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kota Pekalongan disampaikan oleh Miftahuddin, S.Pd. dan Syaratun, S.Pd. sebagai pelaksana tugas konsolidasi.

konsolidasi demokrasi
Sabila Lestari dan Samiatun Nafisa

Dalam sesi diskusi, mahasiswa ITSNU Pekalongan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait mekanisme penyelesaian sengketa dan proses persidangan di Bawaslu. Sabila Lestari dan Samiatun Nafisa menanyakan alur persidangan yang dilaksanakan oleh Bawaslu serta perbedaannya dengan persidangan di pengadilan pada umumnya.

Menanggapi hal tersebut, Miftahuddin menjelaskan bahwa Bawaslu memang memiliki kewenangan untuk melaksanakan persidangan, namun mekanismenya berbeda dengan pengadilan. Persidangan di Bawaslu dilakukan ketika terjadi sengketa antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu. Sebelum memasuki tahap ajudikasi, Bawaslu terlebih dahulu melakukan mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa secara musyawarah. Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini Bawaslu Kota Pekalongan belum pernah melaksanakan sidang ajudikasi terkait sengketa antara peserta dan penyelenggara pemilu.

Syaratun menambahkan bahwa dalam sengketa proses pemilu terdapat dua jenis sengketa, yakni Perselisihan Sengketa Antar Peserta (PSAP) dan Perselisihan Sengketa Peserta dengan Penyelenggara Pemilu (PSPP). PSAP umumnya terjadi antar peserta pemilu, misalnya terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa kampanye. Ia mencontohkan bahwa kasus semacam ini pernah terjadi di Kota Pekalongan pada tahapan kampanye Pemilu 2024.

Sementara itu, PSPP terjadi ketika peserta pemilu merasa dirugikan secara langsung oleh keputusan penyelenggara pemilu, seperti pada tahapan pencalonan ketika calon dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Dalam proses penyelesaiannya, Bawaslu terlebih dahulu melakukan registrasi setelah permohonan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil. Selanjutnya, mediasi dilaksanakan paling lambat dua hari sejak registrasi dan dapat dilakukan maksimal dua kali secara tertutup. Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka sengketa dilanjutkan ke tahap ajudikasi yang dilaksanakan secara terbuka. Putusan ajudikasi Bawaslu bersifat final dan mengikat bagi para pihak. Adapun untuk perselisihan hasil pemilu, kewenangan penyelesaiannya berada pada Mahkamah Konstitusi.

Di akhir kegiatan, Miftahuddin menegaskan bahwa demokrasi merupakan milik seluruh rakyat Indonesia karena kedaulatan berada di tangan rakyat. Ia juga mengajak mahasiswa untuk bersikap kritis terhadap kebijakan publik yang tidak sesuai serta berperan sebagai kontrol sosial dalam sistem demokrasi. Menurutnya, pemilu merupakan instrumen utama dalam pelaksanaan demokrasi, sehingga partisipasi dan kepedulian masyarakat, khususnya mahasiswa, sangat dibutuhkan dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

Penulis : Msh.Habib

Kontributor : Vergy Hardian 

Foto : Sabar Narimo