Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pekalongan Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye dengan Stakeholder dan Peserta Pemilu 2024

rakor stakeholder

Narasumber Wakapolres Kota Pekalongan Kompol Pujiono, S.H., M.H. sedang memberikan paparannya

Kota Pekalongan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan, menggelar rapat koordinasi dengan Stakeholder dan Peserta Pemilu 2024  yang berlangsung di Hotel Dafam Pekalongan, Rabu (24/01/2024).

Rapat koordinasi tersebut menghadirkan tiga narasumber diantaranya Kompol Pujiono, S.H., M.H (Wakapolres Pekalongan Kota), Trias Purwadi (Ketua PWI Kota Pekalongan) dan Syaratun (Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pekalongan. Sedangkan sebagai moderator adalah Farah Farchatus S yang merupakan penyiar Batik TV.

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut dari Polres Pekalongan, Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Dandim 0710 Pekalongan, Pengadilan Negeri Kota Pekalongan, Kepala OPD Pemerintah Kota Pekalongan, Partai Politik Peserta Pemilu, Tim Pemenangan Capres dan Cawapres, Ketua Panwascam  Se-Kota Pekalongan dan rekan-rekan media.

Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin dalam sambutan dan arahannya menjelaskan. 
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan koordinasi bersama dengan stakeholder terkait persiapan pengawasan iklan kampanye pemilu yang dilakukan peserta pemilu melalui media massa cetak, dan media daring, media sosial dan Lembaga penyiaran. Selain itu, juga persiapan untuk pengawasan rapat umum menjelang masa kampanye selama 21 hari yang sudah dimulai per tanggal 21 Januari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024.” Jelasnya

“Teruntuk Partai Politik Peserta Pemilu 2024, mohon untuk dapat menkondisikan dengan baik pada saat melakukan kampanye, tidak membuat kericuhan dan tetap mematuhi aturan kampanye yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Tambahnya.

Dalam kegiatan ini, Kompol Pujiono, S.H., M.H. selaku narasumber dari Polres Pekalongan Kota menjelaskan terkait tata cara perizinan pengawas kegiatan keramaian umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2012. Dalam materinya juga disampaikan pada saat kampanye, kepolisian sudah melakukan imbauan kepada peserta Pemilu 2024 yang mengikuti kampanye agar tidak melakukan knalpot brong pada saat kampanye berlangsung sesuai dengan Maklumat Kapolda Jawa Tengah No.Mak/1/X/2023.

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pekalongan Trias Purwadi menjelaskan, media cetak, daring, media sosial dan Lembaga penyiaran harus berlaku adil, berimbang dan tidak memihak dalam menyiarkan iklan kampanye. “Untuk pemuatan berita, wawancara dan pemasangan iklan harus dengan penyediaan halaman dan waktu yang adil,” terangnya.

Diakhir kegiatan, materi disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kota Pekalongan, Syaratun yang dalam paparannya menyampaikan bahwa dasar hukum pengawasan kampanye rapat umum diatur dalam Pasal 275 ayat (1) dan Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Pemilu.

“Jadwal Kampanye rapat umum dimulai dari tanggal 21 Januari 2024 s.d 10 Februari 2024 dan untuk kampanye rapat umum wilayah Kota Pekalongan dapat dilaksanakan di Lapangan Peturen Tirto, Lapangan Bumirejo, Lapangan Krapyak, Lapangan Palapa Kandang Panjang, Lapangan Gamer, Lapangan Setono, Lapangan Kuripan dan Lapangan Jenggot.” Pungkasnya.

#BawasluKotaPekalongan #AyoAwasiBersama #PemiluSerentak2024

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Pekalongan
Editor: Syaratun