Bawaslu Kota Pekalongan Gelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024
|
KOTA PEKALONGAN – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Pekalongan Gelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 yang diselenggarakan di Hotel Horison, Rabu (9/11/2022).
Menurut Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Sugiharto, kegiatan tersebut difokuskan untuk meningkatkan pengetahuan Panwascam serta jajarannya dalam memahami dan mengimplementasikan peraturan penyelenggaraan Pemilu pada tahun 2024.
â€Tujuan diselenggarakan kegiatan ini sebagai upaya kami dalam meningkatkan pengetahuan bapak dan ibu Panwascam yang telah dilantik serta jajarannya dalam memahami dan mengimplementasikan peraturan penyelenggaraan Pemilu pada tahun 2024. Kami menyadari bahwa rekan Panwascam harus belajar dengan cepat dalam memahami regulasi penyelenggaran Pemilu, karena saat ini tahapan sudah berjalanâ€, tuturnya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Panwascam Kota Pekalongan beserta jajaran sekretariat dengan menghadirkan Aris Nurkhamidi, M.Ag akademisi IAIN Abdurrahman Wahid Pekalongan dan Dr. Achmad Irwan Hamzani, SH,I, M.Ag akademisi Universitas Pancasakti Tegal sebagai narasumber.
Dalam materinya Aris Nurkhamidi menjelaskan mengenai mekanisme dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Dia menjelaskan mengapa penyelenggaraan Pemilu perlu diawasi, bagaimana cara mengawasinya, serta bagaimana strategi dan pendekatan dalam mengawasi Pemilu 2024. Selain itu Aris aktif melakukan interaksi dan diskusi dengan peserta agar tujuan penyampaian materi mudah dipahami.

Menurut Aris hal yang perlu diwaspadai dalam Pemilu 2024 adalah dinamika sosial politik yang terjadi bersamaan, kesulitan menemukan figur publik yang menjadi teladan, serta beban kerja penyelenggara pemilu yang lebih berat.
“Teman-teman Panwascam berikut merupakan hal yang perlu diwaspadai dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Adanya dinamika sosial politik yang terjadi bersamaan harus diperhatikan, adanya kesulitan menemukan figur publik yang menjadi teladan, serta beban kerja penyelenggara pemilu yang lebih berat dibanding Pemilu sebelumnyaâ€. Ungkap Aris.
Narasumber kedua Irwan Hamzani menjelaskan secara teknis mengenai tupoksi dari panwascam dalam melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan.
“Dalam penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan, Panwascam juga mempunyai kewenangan sesuai dengan Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum serta Perbawaslu no 7 tahun 2022. Dengan dasar aturan tersebut Panwascam dapat melaksanakan wewenang sesuai dengan ketentuan perundang-undanganâ€. Jelasnya. (ver)
Humas Bawaslu Kota Pekalongan.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Sugiharto, kegiatan tersebut difokuskan untuk meningkatkan pengetahuan Panwascam serta jajarannya dalam memahami dan mengimplementasikan peraturan penyelenggaraan Pemilu pada tahun 2024.
â€Tujuan diselenggarakan kegiatan ini sebagai upaya kami dalam meningkatkan pengetahuan bapak dan ibu Panwascam yang telah dilantik serta jajarannya dalam memahami dan mengimplementasikan peraturan penyelenggaraan Pemilu pada tahun 2024. Kami menyadari bahwa rekan Panwascam harus belajar dengan cepat dalam memahami regulasi penyelenggaran Pemilu, karena saat ini tahapan sudah berjalanâ€, tuturnya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Panwascam Kota Pekalongan beserta jajaran sekretariat dengan menghadirkan Aris Nurkhamidi, M.Ag akademisi IAIN Abdurrahman Wahid Pekalongan dan Dr. Achmad Irwan Hamzani, SH,I, M.Ag akademisi Universitas Pancasakti Tegal sebagai narasumber.
Dalam materinya Aris Nurkhamidi menjelaskan mengenai mekanisme dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Dia menjelaskan mengapa penyelenggaraan Pemilu perlu diawasi, bagaimana cara mengawasinya, serta bagaimana strategi dan pendekatan dalam mengawasi Pemilu 2024. Selain itu Aris aktif melakukan interaksi dan diskusi dengan peserta agar tujuan penyampaian materi mudah dipahami.

Menurut Aris hal yang perlu diwaspadai dalam Pemilu 2024 adalah dinamika sosial politik yang terjadi bersamaan, kesulitan menemukan figur publik yang menjadi teladan, serta beban kerja penyelenggara pemilu yang lebih berat.
“Teman-teman Panwascam berikut merupakan hal yang perlu diwaspadai dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Adanya dinamika sosial politik yang terjadi bersamaan harus diperhatikan, adanya kesulitan menemukan figur publik yang menjadi teladan, serta beban kerja penyelenggara pemilu yang lebih berat dibanding Pemilu sebelumnyaâ€. Ungkap Aris.
Narasumber kedua Irwan Hamzani menjelaskan secara teknis mengenai tupoksi dari panwascam dalam melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan.
“Dalam penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan, Panwascam juga mempunyai kewenangan sesuai dengan Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum serta Perbawaslu no 7 tahun 2022. Dengan dasar aturan tersebut Panwascam dapat melaksanakan wewenang sesuai dengan ketentuan perundang-undanganâ€. Jelasnya. (ver)
Humas Bawaslu Kota Pekalongan.