Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pekalongan Konsolidasi dengan Partai Buruh, Ingatkan Update Data.

konsolidasi demokrasi

Konsolidasi Demokrasi Bawaslu Kota Pekalongan bersama Exco Partai Buruh Kota Pekalongan

PEKALONGAN – Persiapan menghadapi Pemilu 2029 tidak harus menunggu tahapan dimulai. Justru sejak masa non-tahapan, partai politik perlu mulai membenahi data, memperkuat struktur organisasi, serta menyiapkan kader agar tidak menghadapi persoalan administrasi ketika tahapan Pemilu berjalan.

Pesan tersebut mengemuka dalam Konsolidasi Demokrasi Bawaslu Kota Pekalongan bersama Exco Partai Buruh Kota Pekalongan, Jumat (7/8/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 13.30 hingga 15.00 WIB itu menjadi ruang bagi Bawaslu dan Partai Buruh untuk berdiskusi sekaligus menyamakan pemahaman mengenai pemutakhiran data partai politik dan kesiapan menuju Pemilu 2029.

Konsolidasi dihadiri Ketua Exco Partai Buruh Kota Pekalongan Aulia Rahman, Suwandi, dan Sekretaris Dana Adriyani. Sementara dari Bawaslu Kota Pekalongan hadir Anggota Bawaslu Syaratun, S.Pd., bersama jajaran staf.

 

konsolidasi demokrasi
Mengawali pertemuan, Syaratun menjelaskan bahwa Konsolidasi Demokrasi tidak sekadar menjadi forum komunikasi antara Bawaslu dan partai politik. Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi dan koordinasi sejak jauh-jauh hari, termasuk dengan berbagai unsur masyarakat dan pemilih.

 

Menurutnya, masa non-tahapan justru menjadi kesempatan yang penting bagi seluruh pihak untuk melakukan evaluasi dan pembenahan sebelum tahapan Pemilu berikutnya dimulai.

Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu kemudian menyampaikan sosialisasi Surat Edaran Bawaslu Nomor 41 Tahun 2026 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik. Bawaslu menekankan pentingnya pemutakhiran dilakukan secara berkelanjutan sehingga data yang dimiliki partai politik selalu dalam kondisi terbaru, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dari hasil koordinasi diketahui bahwa Partai Buruh Kota Pekalongan belum melakukan pemutakhiran data pada Semester I Tahun 2026. Bawaslu pun mendorong agar pemutakhiran segera dilakukan pada Semester II, termasuk melengkapi berbagai data yang mengalami perubahan.

Ada empat hal utama yang menjadi perhatian, yakni kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili atau alamat sekretariat, serta keanggotaan.

Keempat aspek tersebut dinilai saling berkaitan dengan kesiapan partai politik menghadapi Pemilu. Struktur kepengurusan harus jelas dan sesuai dengan tingkatan yang dipersyaratkan, data anggota perlu diperbarui, alamat sekretariat harus sesuai kondisi sebenarnya, sementara keterwakilan perempuan perlu dipersiapkan sejak dini.

Soal alamat sekretariat, Bawaslu mengingatkan Partai Buruh agar setiap perubahan domisili segera disampaikan. Hal sederhana tersebut penting untuk memastikan setiap surat, imbauan, maupun komunikasi resmi dari Bawaslu dapat diterima tanpa kendala administrasi.

Pembahasan kemudian mengarah pada persiapan menuju Pemilu 2029. Bawaslu mengingatkan bahwa apabila Pemilu 2029 dilaksanakan pada Februari, tahapan diperkirakan mulai berjalan sekitar Agustus 2027. Artinya, waktu yang tersedia sejak sekarang seharusnya dapat dimanfaatkan partai politik untuk melakukan pembenahan.

Terlebih, SK kepengurusan Partai Buruh yang ada akan berakhir pada 2026. Karena itu, pembaruan kepengurusan dan dokumen pendukung perlu dipersiapkan lebih awal agar tidak menjadi persoalan ketika tahapan Pemilu sudah dimulai.

“Jangan sampai persoalan administrasi baru dibenahi ketika tahapan sudah berjalan. Masa non-tahapan ini justru menjadi waktu yang tepat untuk melakukan persiapan,” menjadi semangat yang ditekankan dalam konsolidasi tersebut.

Pembahasan mengenai keterwakilan perempuan 30 persen juga berlangsung cukup intens. Bawaslu mengingatkan Partai Buruh agar tidak menjadikan ketentuan tersebut sebagai persoalan yang baru dicari solusinya ketika tahapan Pemilu sudah dimulai.

Sebaliknya, kaderisasi dan penyiapan perempuan potensial perlu dilakukan sejak sekarang. Dengan demikian, ketika tahapan Pemilu 2029 berlangsung, partai telah memiliki kader dan struktur yang siap memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Diskusi berlangsung semakin terbuka ketika perwakilan Partai Buruh menanyakan mengenai cakupan pemutakhiran data keanggotaan. Syaratun menjelaskan bahwa pemutakhiran data, termasuk data keanggotaan, berlaku bagi seluruh partai politik. Karena itu, partai perlu secara berkala melakukan pengecekan dan memastikan data yang dimiliki benar-benar menggambarkan kondisi terkini.

Perwakilan Partai Buruh kemudian menyampaikan bahwa struktur kepengurusan di tingkat PAC telah terbentuk. Kepengurusan yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara juga telah memiliki SK. Namun, data tersebut masih belum diunggah ke dalam SIPOL.

Atas kondisi tersebut, Partai Buruh menyatakan akan segera melakukan pengejaran dan menyelesaikan proses pemutakhiran pada Semester II Tahun 2026.

Bawaslu juga mengingatkan operator atau admin SIPOL agar bekerja secara cermat. Dalam administrasi kepemiluan, kesalahan kecil seperti perbedaan satu huruf dalam penulisan nama dapat berdampak pada proses verifikasi maupun sinkronisasi data.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai kesiapan memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, perwakilan Partai Buruh menyatakan optimistis. Dengan waktu yang masih tersedia, Partai Buruh menilai penataan dan penguatan kader perempuan masih sangat memungkinkan dilakukan.

Konsolidasi pun menjadi lebih dari sekadar penyampaian informasi. Pertemuan tersebut memperlihatkan bahwa persiapan Pemilu 2029 mulai dibangun dari hal-hal administratif yang dilakukan sejak sekarang.

Bagi Bawaslu Kota Pekalongan, komunikasi semacam ini merupakan bagian dari strategi pencegahan. Dengan partai politik memahami kewajiban, memperbarui data, dan membenahi administrasi sejak masa non-tahapan, potensi persoalan di kemudian hari dapat ditekan.

Melalui Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Kota Pekalongan dan Partai Buruh pun sepakat bahwa membangun Pemilu yang tertib dan berintegritas bukan pekerjaan yang dimulai ketika tahapan telah berlangsung, melainkan dipersiapkan sejak jauh sebelumnya melalui komunikasi, koordinasi, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

 

penulis : msh habib

foto      : Sulamy Luberty