Bawaslu Kota Pekalongan Laksanakan Konsolidasi Demokrasi Bersama Mahasiswa FISIP Unsoed
|
Bawaslu Kota Pekalongan Laksanakan Konsolidasi Demokrasi Bersama Mahasiswa FISIP Unsoed
Selasa (27/01/2026), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Pramono Jati. Kegiatan yang berlangsung di Sekretariat Bawaslu Kota Pekalongan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan.
Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih 120 menit ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Pekalongan Miftahuddin, S.Pd. dan Anggota Bawaslu Kota Pekalongan Syaratun, S.Pd., serta diikuti oleh satu peserta diskusi, yakni Pramono Jati selaku mahasiswa FISIP Unsoed.
Dalam diskusi tersebut, Pramono Jati mengajukan sejumlah pertanyaan terkait jenis-jenis pelanggaran yang terjadi di Kota Pekalongan pada pelaksanaan pemilu serta mekanisme penanganannya, khususnya terkait pelanggaran administrasi. Menanggapi hal tersebut, Miftahuddin menjelaskan bahwa terdapat empat jenis pelanggaran dalam pemilu, yaitu pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran lainnya. Ia menambahkan bahwa pelanggaran administrasi umumnya berkaitan dengan pelaksanaan tugas yang tidak sesuai dengan prosedur, misalnya dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh KPU. Dalam kondisi demikian, Bawaslu terlebih dahulu memberikan saran perbaikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti, dan apabila tidak dilaksanakan, maka Bawaslu berwenang menindaklanjutinya sebagai temuan dugaan pelanggaran administrasi.
Syaratun menambahkan bahwa pelanggaran administrasi tidak hanya dapat dilakukan oleh penyelenggara pemilu, tetapi juga oleh peserta pemilu, salah satunya terkait pelanggaran alat peraga kampanye (APK). Dalam penanganan pelanggaran APK, Bawaslu terlebih dahulu melakukan kajian awal sebelum meneruskan rekomendasi kepada KPU. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan instruksi Bawaslu RI, pelanggaran APK tidak diregistrasi sebagai perkara, melainkan langsung diteruskan kepada KPU untuk ditindaklanjuti. Dalam pelaksanaannya, Bawaslu juga berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pihak yang memiliki kewenangan penertiban sesuai peraturan daerah.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa sebelum dilakukan penertiban secara paksa, Bawaslu terlebih dahulu menyurati partai politik peserta pemilu atau liaison officer (LO) agar melakukan penertiban mandiri terhadap APK dalam jangka waktu 3x24 jam. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ditertibkan, maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban.
Dalam diskusi juga dibahas mengenai kekosongan hukum terkait alat peraga sosialisasi (APS) yang belum diatur secara spesifik sebelum masa kampanye dimulai. Dalam kondisi tersebut, Bawaslu berpedoman pada peraturan wali kota tentang ketertiban umum. Namun setelah tahapan kampanye dimulai, Bawaslu dapat menindak pelanggaran APK yang tidak sesuai dengan regulasi, misalnya pemasangan APK di dekat fasilitas pendidikan yang harus berjarak minimal lima meter dari pagar terluar.
Pramono Jati juga menanyakan mengenai penanganan pelanggaran kampanye di media digital. Menanggapi hal tersebut, Syaratun menjelaskan bahwa Bawaslu telah membentuk tim pengawasan siber untuk memantau aktivitas kampanye di media sosial. Apabila ditemukan konten yang mengandung ujaran kebencian atau melanggar ketentuan kampanye, Bawaslu akan merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan penurunan (take down) konten tersebut. Ia juga menambahkan bahwa kampanye bersponsor di media sosial di luar jadwal tahapan kampanye dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, sebagaimana pernah terjadi pada Pemilu 2019 hingga berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, dibahas pula potensi penyalahgunaan momentum reses oleh petahana yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana kampanye terselubung. Dalam hal ini, Bawaslu secara aktif melakukan imbauan kepada petahana agar tidak menyisipkan unsur kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai.
Menutup kegiatan, Miftahuddin menegaskan bahwa Bawaslu Kota Pekalongan dalam melaksanakan tugas pengawasan selalu berpedoman pada regulasi yang berlaku. Ia juga mengakui bahwa masih terdapat beberapa kekosongan hukum dalam penyelenggaraan pemilu, seperti pengaturan mengenai APS, sehingga Bawaslu harus berpedoman pada peraturan lain yang relevan, seperti peraturan daerah, untuk memastikan ketertiban dan kepastian hukum tetap terjaga.
Kegiatan konsolidasi demokrasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman generasi muda, khususnya mahasiswa, mengenai mekanisme pengawasan pemilu serta memperkuat partisipasi publik dalam menjaga kualitas demokrasi di Kota Pekalongan.
Penulis : Msh.Habib
Kontributor : Vergy
Foto : Sabar