Bawaslu Kota Pekalongan Lanjutkan P2P 2026, Mahasiswa Dibekali Teknis Pengawasan Partisipatif Berbasis Digital
|
Pekalongan, 20 Juli 2026 – Bawaslu Kota Pekalongan kembali melanjutkan rangkaian Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026. Pertemuan keenam ini diikuti oleh lima mahasiswa peserta magang, terdiri atas empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan dan satu mahasiswa Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang.
Pada sesi kali ini, peserta memperoleh materi Teknis Pengawasan Partisipatif Berbasis Digital yang disampaikan oleh Staf Humas Bawaslu Kota Pekalongan, MSH Habib, S.Pd.I. Materi tersebut bertujuan membekali peserta dengan kemampuan dasar dalam melakukan pengawasan terhadap informasi dan konten digital yang berpotensi memengaruhi kualitas demokrasi.
Dalam pemaparannya, MSH Habib menjelaskan bahwa langkah awal dalam melakukan pengawasan digital adalah mengenali karakteristik suatu karya atau konten digital melalui metadata. Pemahaman terhadap metadata menjadi salah satu cara untuk menelusuri asal-usul, keaslian, maupun jejak sebuah dokumen, foto, maupun video yang beredar di ruang digital.
Selanjutnya, peserta dikenalkan dengan berbagai ciri-ciri berita maupun konten hoaks, mulai dari judul yang bersifat provokatif, sumber informasi yang tidak jelas, manipulasi gambar, hingga penyebaran informasi yang tidak didukung fakta yang dapat diverifikasi. Selain itu, mahasiswa juga diperkenalkan dengan berbagai metode pengecekan fakta menggunakan sejumlah aplikasi dan platform anti-hoaks sebagai langkah awal dalam memverifikasi informasi sebelum disebarluaskan kepada masyarakat.
Menurut MSH Habib, kemampuan literasi digital menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan partisipatif di era perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat. Tantangan pengawasan saat ini tidak hanya berasal dari penyebaran informasi yang masif, tetapi juga munculnya akun-akun anonim, manipulasi konten digital, hingga penyebaran disinformasi yang dapat memengaruhi opini publik.
Ia menegaskan bahwa pengawasan partisipatif di era digital tidak dapat dilakukan oleh penyelenggara pemilu semata. Diperlukan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, mahasiswa, media massa, komunitas digital, serta masyarakat luas agar mampu bersama-sama menciptakan ruang informasi yang sehat, bertanggung jawab, dan mendukung penyelenggaraan demokrasi yang berintegritas.
Melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026, Bawaslu Kota Pekalongan berharap para mahasiswa magang tidak hanya memahami konsep pengawasan kepemiluan, tetapi juga memiliki keterampilan praktis dalam menghadapi tantangan pengawasan di ruang digital. Bekal tersebut diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang kritis, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta berperan aktif sebagai pengawas partisipatif dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
Penulis : msh habib
Foto : qori