Bawaslu Kota Pekalongan Perkuat Konsolidasi Demokrasi Bersama DPD PSI, Bangun Sinergi Sejak Masa Non-Tahapan
|
Kota Pekalongan – Bawaslu Kota Pekalongan terus memperkuat komunikasi dan kolaborasi dengan partai politik melalui program Konsolidasi Demokrasi. Kali ini, Bawaslu menyambangi Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Pekalongan pada Jumat (24/7/2026) sebagai bagian dari upaya membangun kesiapan bersama menghadapi Pemilu dan Pemilihan yang akan datang.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPD PSI Kota Pekalongan, Ruko Citra Garden, Kelurahan Panjang Baru tersebut dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kota Pekalongan, Nasron, S.E.Sy., didampingi Vergy Hardian Permana, S.H., Putri Utami, S.E., Ryan Satyawan Aji, serta Sabar Narimo, S.H.
Dalam sambutannya, Nasron menegaskan bahwa kegiatan Konsolidasi Demokrasi bukan sekadar agenda silaturahmi, melainkan ruang dialog yang bertujuan memperkuat sinergi antara penyelenggara pemilu dan partai politik sebagai peserta pemilu.
Menurutnya, kualitas demokrasi hanya dapat terwujud apabila seluruh unsur penyelenggaraan pemilu telah mempersiapkan diri sejak masa non-tahapan.
"Pemilu yang berkualitas dibangun jauh sebelum tahapan dimulai. Karena itu, komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan partai politik perlu terus diperkuat agar setiap potensi persoalan dapat diantisipasi sejak dini," ujar Nasron.
Dalam forum tersebut, Bawaslu Kota Pekalongan memaparkan sejumlah fokus pengawasan pada masa non-tahapan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Bawaslu menilai data pemilih yang akurat merupakan fondasi penting dalam menjaga hak konstitusional setiap warga negara.
Nasron menjelaskan bahwa masih ditemukan sejumlah tantangan, seperti data ganda maupun ghost voter, yakni warga yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam daftar pemilih karena proses administrasi kependudukan belum diperbarui secara lengkap.
Untuk itu, Bawaslu mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk partai politik, agar aktif membantu memberikan informasi apabila terdapat warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar, maupun perubahan data kependudukan yang perlu segera diperbarui. Informasi tersebut akan diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain data pemilih, Bawaslu juga menyoroti pentingnya pemutakhiran data partai politik sebagai bagian dari kesiapan menghadapi tahapan Pemilu. Pengawasan difokuskan pada empat aspek utama, yaitu kepengurusan partai, keberadaan kantor tetap, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, serta keanggotaan partai politik.
"Harapannya, ketika memasuki tahapan penetapan peserta Pemilu nanti, persoalan administratif dapat diminimalkan karena seluruh persyaratan telah dipersiapkan sejak sekarang," tambahnya.
Argosen menjelaskan bahwa kepengurusan DPD PSI Kota Pekalongan telah diperbarui berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat PSI. Ia juga menyampaikan bahwa komposisi kepengurusan saat ini telah memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Selain itu, sejak Juni 2026 DPD PSI Kota Pekalongan telah memiliki kantor sekretariat sendiri di Panjang Baru. Terkait keanggotaan, hingga saat ini belum terdapat perubahan yang signifikan dan setiap perubahan kepengurusan akan segera dilaporkan kepada KPU sesuai ketentuan.
Dialog berlangsung hangat dan interaktif. Berbagai isu kepemiluan menjadi bahan diskusi, mulai dari ketentuan jumlah minimal keanggotaan partai politik di tingkat kabupaten/kota, mekanisme administrasi anggota yang mengundurkan diri, hingga sistem konversi suara menjadi kursi legislatif.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Bawaslu menjelaskan bahwa ketentuan jumlah minimal anggota partai politik mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sedangkan proses konversi suara menjadi kursi DPR menggunakan metode Sainte-Laguë sesuai peraturan perundang-undangan.
Bawaslu juga mengingatkan bahwa pemenuhan keterwakilan perempuan merupakan amanat undang-undang yang harus dipenuhi oleh partai politik, sehingga perlu menjadi perhatian sejak proses penyusunan kepengurusan.
Pada kesempatan yang sama, Bawaslu turut memastikan bahwa tidak terdapat laporan masyarakat mengenai pencatutan nama sebagai anggota PSI Kota Pekalongan. Pihak PSI menyampaikan bahwa hingga saat ini belum pernah menerima pengaduan semacam itu.
Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang dilaksanakan secara berkelanjutan kepada seluruh partai politik di Kota Pekalongan, Bawaslu Kota Pekalongan berharap dapat membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi kepemiluan, meningkatkan kualitas administrasi partai politik, serta mewujudkan ekosistem demokrasi yang semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas menuju Pemilu 2029.
Penulis : Putri Utami
Foto : Sabar Narimo
Editor : Msh. Habib