Bawaslu Kota Pekalongan Sesuaikan Waktu Pelayanan Informasi, Masyarakat Diimbau Mencatat Jadwal Terbaru
|
Kota Pekalongan, 23 Juni 2026 – Bawaslu Kota Pekalongan resmi melakukan penyesuaian waktu pelayanan informasi kepada masyarakat. Kebijakan ini diberlakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.
Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menyesuaikan mekanisme pelayanan dengan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan, tanpa mengurangi komitmen Bawaslu Kota Pekalongan dalam memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, dan transparan.
Masyarakat tetap dapat mengakses layanan informasi melalui dua mekanisme, yaitu secara langsung di kantor maupun secara daring (online), sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Adapun jadwal pelayanan informasi yang berlaku adalah sebagai berikut. Pada hari Senin, Rabu, dan Kamis, pelayanan dibuka mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB dan dapat diakses baik secara langsung maupun melalui layanan online. Sementara itu, pada hari Selasa, pelayanan dilaksanakan pada pukul 07.30 hingga 16.00 WIB, namun khusus melalui layanan online. Adapun pada hari Jumat, pelayanan informasi berlangsung pukul 07.30 hingga 16.30 WIB dan juga hanya dilayani secara online.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi secara daring, dapat mengakses layanan PPID Bawaslu Kota Pekalongan melalui https://ppid-pekalongankota.bawaslu.go.id. Sedangkan pelayanan tatap muka dapat dilakukan di Kantor Bawaslu Kota Pekalongan, Jalan Pembangunan Nomor 5, Kota Pekalongan, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui nomor layanan 0851-7425-0670, surat elektronik set.pekalongankota@bawaslu.go.id, maupun laman resmi pekalongankota.bawaslu.go.id.
Melalui penyesuaian ini, Bawaslu Kota Pekalongan berharap masyarakat dapat menyesuaikan waktu kunjungannya sehingga pelayanan informasi publik tetap berjalan secara efektif dan optimal. Catat jadwalnya, ya! Dengan mengetahui waktu pelayanan terbaru, masyarakat dapat memperoleh layanan informasi dengan lebih mudah dan nyaman sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : msh habib
desain gambar : sabar narimo