Bawaslu Kota Pekalongan Terima Wawancara Mahasiswa Fakultas Hukum UNIKAL, Dukung Pembelajaran Akademik
|
Pekalongan, 16 Juli 2026 – Bawaslu Kota Pekalongan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan akademik dan peningkatan literasi kepemiluan dengan menerima kunjungan empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pekalongan (UNIKAL) yang mengajukan permohonan wawancara untuk kepentingan tugas perkuliahan.
Keempat mahasiswa tersebut datang ke Kantor Bawaslu Kota Pekalongan yang beralamat di Jalan Pembangunan Nomor 5, Kota Pekalongan. Setibanya di kantor, mereka disambut oleh Tim Humas Bawaslu Kota Pekalongan di ruang tamu dan dipersilakan mengisi buku tamu sebagai bagian dari prosedur penerimaan tamu di lingkungan Bawaslu.
Selanjutnya, Tim Humas melakukan koordinasi dengan Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin, S.Pd., untuk memastikan ketersediaan waktu pelaksanaan wawancara. Pada saat yang bersamaan, Ketua Bawaslu tengah mengikuti agenda Zoom Meeting bersama Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Meskipun demikian, setelah mempertimbangkan maksud dan tujuan kedatangan mahasiswa tersebut, Ketua Bawaslu memberikan kesempatan agar wawancara tetap dapat dilaksanakan pada hari yang sama.
Permohonan wawancara tersebut didukung dengan surat resmi dari Fakultas Hukum Universitas Pekalongan yang ditandatangani langsung oleh Dekan Fakultas Hukum UNIKAL, Dr. H. Taufiq, S.H., M.Hum. Surat tersebut menjadi bukti bahwa kegiatan wawancara merupakan bagian dari tugas akademik mahasiswa yang saat ini sedang menempuh pendidikan pada semester enam.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Pekalongan menjelaskan bahwa pada prinsipnya setiap kegiatan penelitian maupun wawancara di lingkungan Bawaslu memiliki mekanisme dan prosedur yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah penyampaian surat permohonan resmi dari institusi asal serta melampirkan pokok bahasan atau materi yang akan dijadikan objek wawancara.
"Pada dasarnya Bawaslu terbuka terhadap kegiatan penelitian dan akademik. Namun, agar pelaksanaannya berjalan tertib dan sesuai mekanisme, setiap permohonan wawancara perlu diajukan secara resmi disertai materi atau topik yang akan dibahas," jelas Miftahuddin.
Meski demikian, mengingat permohonan tersebut bertujuan untuk mendukung proses pembelajaran mahasiswa dan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi, Bawaslu Kota Pekalongan memberikan kebijakan dengan mengizinkan pelaksanaan wawancara pada hari yang sama.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk sinergi antara Bawaslu Kota Pekalongan dengan perguruan tinggi, khususnya Fakultas Hukum Universitas Pekalongan, yang selama ini telah terjalin melalui berbagai program kolaboratif, seperti Bawaslu Goes to Campus, Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), serta program magang mahasiswa. Melalui kerja sama tersebut, diharapkan mahasiswa memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai fungsi, tugas, dan kewenangan Bawaslu dalam mengawal proses demokrasi serta menumbuhkan budaya pengawasan partisipatif di kalangan generasi muda.
Penulis : msh habib
foto : PPL UIN