Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pekalongan Tindak Lanjuti Imbauan Bawaslu RI tentang Penguatan Ketahanan Keluarga bagi ASN

surat

surat Bawaslu RI

Pekalongan, 12 Juli 2026 – Bawaslu Kota Pekalongan menerima Surat Imbauan dari Bawaslu Republik Indonesia Nomor B-2067/KP/SJ/07/2026 tertanggal 11 Juli 2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan dan peran keluarga sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Imbauan tersebut juga memperhatikan Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 17 Tahun 2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah, serta Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/257/M.KT.02/2026 perihal Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga Bagi Pegawai ASN.

Melalui surat tersebut, Bawaslu RI mengimbau agar Pegawai ASN di lingkungan Bawaslu yang masih memiliki anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah diberikan izin fleksibilitas waktu kerja untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.

Kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan peran keluarga, khususnya keterlibatan orang tua dalam mendampingi tumbuh kembang anak pada momentum penting awal tahun ajaran baru. Kehadiran orang tua, terutama ayah, diharapkan mampu memberikan dukungan psikologis, meningkatkan rasa percaya diri anak, serta mempererat hubungan dalam keluarga.

Dalam pelaksanaannya, pemberian fleksibilitas waktu kerja tetap harus memperhatikan keberlangsungan penyelenggaraan tugas pemerintahan, menjaga kualitas pelayanan publik, serta memastikan pencapaian kinerja organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bawaslu Kota Pekalongan mendukung penuh kebijakan tersebut sebagai bagian dari komitmen menciptakan lingkungan kerja yang ramah keluarga sekaligus tetap menjaga profesionalisme dalam pelaksanaan tugas kelembagaan. Diharapkan implementasi kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi pegawai ASN dalam menjalankan peran sebagai orang tua tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Surat imbauan tersebut selanjutnya menjadi pedoman bagi seluruh ASN di lingkungan Bawaslu Kota Pekalongan dalam pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu Republik Indonesia.

Penulis : msh.habib