Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Membelajarkan Vol. 2 Bangun Ekosistem Kolaborasi untuk Pengawasan Pemilu 2029

bawaslu RI

Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2

PEKALONGAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus mendorong penguatan kapasitas kelembagaan melalui Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2. Program yang mengusung tema “Ekosistem Kolaborasi untuk Pengawasan Pemilu 2029” tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 23 Tahun 2026.

Program ini menempatkan proses belajar sebagai bagian penting dalam penguatan kelembagaan Bawaslu. Setiap jajaran tidak hanya didorong untuk belajar, tetapi juga membelajarkan. Pengalaman yang diperoleh dari lapangan diolah, dipertukarkan, diperbaiki, kemudian disimpan menjadi pengetahuan kelembagaan yang dapat dimanfaatkan kembali dalam pelaksanaan tugas pengawasan.

Melalui Bawaslu Membelajarkan Vol. 2, Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota ditempatkan sebagai pembelajar, pengembang materi, pengajar, sekaligus produsen pengetahuan. Konsep tersebut dibangun dengan memanfaatkan berbagai sumber pengetahuan, mulai dari best practices, pengalaman empiris, konsep dan regulasi, data dan fakta, praktik baik, hingga inovasi dalam pengawasan.

Pengetahuan tersebut kemudian dikembangkan melalui proses knowledge-based learning, knowledge sharing, dan collaborative learning. Hasilnya dapat dituangkan dalam berbagai bentuk, seperti materi ajar, video pembelajaran, presentasi, maupun forum komparatif. Sementara itu, materi, video, praktik baik, dan lesson learned didokumentasikan, didiseminasikan, serta digunakan kembali sebagai referensi kelembagaan.

Pada akhirnya, program ini diarahkan untuk membangun learning organization yang adaptif, kolaboratif, dan berbasis pengetahuan sebagai bagian dari persiapan pengawasan Pemilu 2029.

Tiga Tahapan Menuju Kurasi Nasional

Pelaksanaan Bawaslu Membelajarkan Vol. 2 dilakukan melalui tiga tahapan. Produksi pengetahuan dimulai dari Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, kemudian dibandingkan melalui pembelajaran komparatif dan selanjutnya dikurasi pada tingkat nasional.

Tahap pertama adalah Seleksi Awal atau Video-Based Learning Stage yang diikuti seluruh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pada tahap ini, setiap satuan kerja menyusun desain pembelajaran, materi ajar, video pembelajaran berdurasi 15–20 menit, publikasi, serta laporan. Batas pengumpulan ditetapkan pada 3 September 2026 pukul 23.59 WIB.

Peserta yang lolos seleksi awal selanjutnya mengikuti tahap kedua, yaitu Forum Komparatif atau Knowledge Showcase. Pada tahap ini, peserta dengan topik yang sama akan membandingkan analisis, pengalaman, praktik baik, serta metode pembelajaran yang dikembangkan.

Tahap ketiga adalah Final Nasional atau National Excellence Stage, yang diikuti peserta terbaik dari Knowledge Showcase. Pada tahap ini dilakukan pengujian terhadap integrasi substansi, analisis kritis, argumentasi, pemecahan masalah, serta rekomendasi.

Dengan demikian, rangkaian program bergerak dari produksi pengetahuan, pembelajaran komparatif, hingga kurasi nasional.

Dibangun Melalui Tim Kerja yang Terstruktur

Dalam tahap awal, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu menetapkan presenter dan tim kerja. Pembagian tugas tidak hanya berkaitan dengan penyampaian materi, tetapi mencakup tujuh fungsi, yaitu substansi dan regulasi, data dan studi kasus, desain pembelajaran, penulisan materi, presentasi, produksi dan penyuntingan video, serta publikasi dan laporan diseminasi.

Penetapan presenter juga memperhatikan keterwakilan perempuan sesuai dengan komposisi keanggotaan. Sekretariat dapat dilibatkan sesuai kebutuhan, tetapi keterlibatan tersebut tidak mengurangi jumlah minimal presenter yang berasal dari unsur anggota.

Dalam kondisi terjadi kekosongan anggota, pergantian antarwaktu, atau perubahan komposisi keanggotaan, ketentuan mengenai jumlah minimal presenter tetap perlu diperhatikan. Apabila terdapat kondisi khusus, keadaan faktual perlu didokumentasikan dan dimintakan penegasan melalui mekanisme yang ditentukan.

Seluruh presenter yang telah ditetapkan juga diharapkan memberikan kontribusi substantif yang dapat ditunjukkan dalam video. Sementara itu, pelibatan akademisi, praktisi, maupun pihak eksternal sebagai presenter tidak diperbolehkan. Pihak eksternal dapat membantu aspek teknis seperti perekaman, penyuntingan, desain grafis, atau produksi video, sepanjang substansi, presenter, identitas kelembagaan, dan tanggung jawab produk tetap berada pada Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Topik Disesuaikan dengan Karakteristik Jenjang Bawaslu

Program Bawaslu Membelajarkan Vol. 2 tidak memberikan keleluasaan kepada setiap satuan kerja untuk memilih topik secara bebas. Topik telah ditetapkan melalui pembagian dalam lampiran Surat Edaran.

Untuk Bawaslu Provinsi terdapat enam klaster dengan 16 topik, yang pembahasannya diarahkan pada aspek makro dan strategis, khususnya desain kebijakan serta sistem Pemilu. Hasil yang diharapkan berupa analisis dan alternatif kebijakan.

Sementara untuk Bawaslu Kabupaten/Kota terdapat tujuh klaster dengan 32 topik. Pembahasannya lebih diarahkan pada aspek operasional dan implementatif, terutama pengalaman serta kasus di daerah. Hasil yang diharapkan berupa pembelajaran implementasi dan rekomendasi praktis.

Topik yang telah ditetapkan tidak dapat diganti secara sepihak karena menjadi dasar penyusunan desain pembelajaran, materi ajar, video, Knowledge Showcase, hingga Grand Final Nasional. Namun, topik dapat dipersempit agar pembahasan lebih fokus dan mendalam, sepanjang tetap berada dalam ruang lingkup yang ditetapkan dan tidak menghilangkan substansi utamanya.

Judul video juga dapat dibuat lebih komunikatif dan menarik, tetapi tetap harus merepresentasikan topik yang ditugaskan. Nama topik resmi tetap perlu dicantumkan dalam identitas pembelajaran dan materi ajar.

Pengalaman Pengawasan Harus Diolah Menjadi Pengetahuan

Salah satu penekanan penting dalam program ini adalah penyusunan desain pembelajaran sebelum proses produksi video. Desain pembelajaran sekurang-kurangnya mencakup identitas pembelajaran, topik, tujuan, capaian pembelajaran, pokok dan subpokok bahasan, metode, strategi penyampaian, media, alokasi waktu, serta evaluasi pembelajaran.

Materi ajar juga harus disusun secara runtut, berbasis bukti, dan dapat dipertanggungjawabkan. Materi dimulai dari pendahuluan dan urgensi topik, dilanjutkan konsep, kebijakan atau regulasi, kemudian analisis permasalahan, studi kasus, praktik baik atau pengalaman empiris, hingga simpulan, pelajaran yang diperoleh dan referensi.

Karena itu, pengalaman tidak cukup hanya diceritakan. Pengalaman daerah harus dihubungkan dengan data dan fakta, regulasi, analisis, hingga rekomendasi. Hubungan antara pengalaman, bukti, aturan, dan rekomendasi inilah yang menjadi kekuatan utama materi pembelajaran.

Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota juga diperbolehkan menggunakan data, kasus, maupun praktik baik dari daerah lain sebagai bahan perbandingan apabila relevan, akurat, dan sumbernya dapat dilacak. Namun, pengalaman tersebut tidak boleh diklaim sebagai pengalaman sendiri.

Apabila tidak memiliki pengalaman atau studi kasus langsung yang sesuai, bahan dapat berasal dari kasus terdokumentasi, hasil penelitian, putusan, laporan resmi, maupun praktik baik dari daerah lain dengan sumber yang jelas. Simulasi juga dapat digunakan sebagai ilustrasi pembelajaran, tetapi harus diberi label sebagai simulasi dan tidak menggantikan bukti faktual.

Penggunaan kasus yang mengandung data pribadi, informasi sensitif, atau perkara yang masih berjalan juga harus dilakukan secara hati-hati. Informasi yang dapat mengidentifikasi pihak perlu dianonimkan dan materi tidak boleh menghasilkan kesimpulan yang berpotensi mengganggu perkara yang sedang berjalan.

Video Pembelajaran Harus Layak Tayang dan Layak Belajar

Hasil pembelajaran kemudian diwujudkan dalam video yang tidak hanya layak ditayangkan, tetapi juga benar-benar layak digunakan sebagai media belajar. Video memiliki standar teknis berupa durasi 15–20 menit, format MP4, resolusi Full HD 1920 × 1080, rasio 16:9, serta ukuran maksimal 500 MB. Penggunaan 30 FPS dan bitrate 8–10 Mbps merupakan rekomendasi teknis.

Video wajib menampilkan identitas Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota dan logo program, tidak menggunakan logo atau watermark pihak lain, memiliki audio yang jelas, menggunakan Bahasa Indonesia yang baku dan komunikatif, serta dilengkapi subtitle Bahasa Indonesia.

Secara substansi, video sekurang-kurangnya memuat pendahuluan mengenai urgensi dan arah pembelajaran, landasan konsep atau regulasi, analisis masalah, praktik baik, inovasi atau pengalaman empiris, serta penutup berupa simpulan dan lesson learned.

Dengan demikian, video Bawaslu Membelajarkan bukan merupakan video profil atau sekadar dokumentasi kegiatan, melainkan sebuah media pembelajaran.

Penggunaan animasi, kecerdasan artifisial, musik, gambar maupun cuplikan video pihak lain diperbolehkan sepanjang menggunakan materi milik sendiri, bebas royalti, berlisensi, atau telah memperoleh izin. Penggunaan teknologi AI juga tidak boleh menghasilkan informasi keliru atau mengurangi akuntabilitas Bawaslu.

Publikasi Menjadi Bagian dari Proses Pembelajaran

Bawaslu Membelajarkan Vol. 2 juga menempatkan publikasi dan diseminasi sebagai bagian penting dari keseluruhan proses. Pengetahuan yang telah diproduksi tidak berhenti setelah video selesai dibuat, tetapi harus dijangkau, dibagikan, dan digunakan.

Publikasi dilakukan melalui kanal resmi, mulai dari proses pra-produksi, peluncuran video, judul, thumbnail, caption, hingga penyebarluasan melalui situs dan seluruh media sosial resmi. Sementara diseminasi dilakukan melalui poster, flyer, infografis, teaser, kutipan, carousel, jejaring kemitraan, media massa, serta interaksi melalui komentar, pertanyaan dan repost.

Dalam pelaksanaannya, terdapat skema empat minggu. Minggu pertama digunakan untuk memperkenalkan topik pembelajaran, presenter, poster atau flyer, dan kutipan presenter. Minggu kedua diarahkan untuk membangun minat melalui behind the scenes, infografis, carousel, dan teaser video.

Pada minggu ketiga dilakukan peluncuran video melalui situs resmi dan seluruh media sosial, dengan penggunaan identitas #SatuanKerja dan #BawasluMembelajarkan. Minggu keempat digunakan untuk mengukur dan menindaklanjuti respons, melalui potongan ulang, rekapitulasi metrik, evaluasi, serta tindak lanjut.

Bukti diseminasi yang harus didokumentasikan meliputi tautan, tangkapan layar, tanggal dan nama akun, serta metrik seperti views, likes, comments, shares, saves, dan impressions. Selain itu, perlu dicatat pula interaksi masyarakat, capaian, kendala dan tindak lanjut.

Substansi dan Analisis Menjadi Bobot Terbesar

Program Bawaslu Membelajarkan Vol. 2 menempatkan kualitas isi dan analisis sebagai komponen utama penilaian. Sebanyak 65 persen bobot penilaian berasal dari aspek substansi dan analisis, yang terdiri atas materi ajar sebesar 20 persen, penguasaan substansi 22,5 persen, dan kedalaman analisis 22,5 persen.

Sementara 35 persen lainnya merupakan komponen pendukung, yakni desain pembelajaran 10 persen, kualitas penyajian video 10 persen, publikasi dan diseminasi 10 persen, serta penguatan manajemen kinerja atau IKU sebesar 5 persen.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa kualitas produksi video bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Yang lebih utama adalah kemampuan jajaran Bawaslu mengolah pengalaman dan pengetahuan menjadi materi yang memiliki dasar regulasi, bukti, analisis kritis, serta rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Satu Paket Pengetahuan untuk Memperkuat Memori Kelembagaan

Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan efektif, pembagian kerja disarankan dilakukan dalam ritme empat minggu. Tahap awal dimulai dengan konsolidasi, pembentukan tim, penetapan presenter, pembagian peran dan pemetaan topik. Selanjutnya dilakukan pengumpulan regulasi, data, kasus dan praktik baik.

Tahap berikutnya adalah finalisasi desain pembelajaran dan materi ajar disertai reviu substansi. Setelah itu masuk pada tahap produksi video, penyuntingan awal dan penyiapan materi publikasi. Tahap akhir meliputi penyuntingan, pemberian subtitle, publikasi dan laporan, pemeriksaan, serta pengunggahan.

Seluruh proses tersebut bermuara pada satu paket pengetahuan yang terdiri atas desain pembelajaran, materi berbasis bukti, video yang mendidik, dan diseminasi yang terdokumentasi.

Adapun dokumen yang harus disiapkan dalam pengumpulan meliputi video pembelajaran berformat MP4, laporan publikasi, desain pembelajaran, materi ajar, serta dokumen pendukung lainnya. Seluruh dokumen harus dapat dibuka, tautan publikasi dapat diakses, nama file mengikuti format yang ditentukan, dan pengunggahan diselesaikan sebelum batas waktu 3 September 2026 pukul 23.59 WIB.

Untuk publikasi, video lengkap diwajibkan diunggah melalui situs dan seluruh media sosial resmi yang dimiliki Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Apabila suatu platform memiliki keterbatasan durasi, dapat digunakan materi adaptasi atau teaser yang mengarahkan audiens menuju video lengkap pada kanal resmi.

Materi pendukung berupa poster digital, flyer, infografis, teaser video, kutipan narasumber atau presenter, dan carousel juga diwajibkan untuk disiapkan. Perluasan melalui media massa dan jejaring kemitraan diperbolehkan, sementara promosi berbayar tidak diperbolehkan dalam konteks penilaian publikasi kanal resmi.

Melalui Bawaslu Membelajarkan Vol. 2, proses belajar di lingkungan pengawas Pemilu diarahkan untuk berkembang menjadi budaya kelembagaan. Pengetahuan tidak lagi berhenti pada individu atau satu kegiatan, tetapi diolah menjadi sumber belajar bersama, dibagikan lintas daerah dan jenjang, serta didokumentasikan sebagai memori kelembagaan.

Semangat “belajar dan membelajarkan” pada akhirnya menjadi bagian dari upaya membangun Bawaslu sebagai organisasi pembelajar yang adaptif, kolaboratif dan berbasis pengetahuan. Dari pengalaman daerah, lahir pengetahuan; dari pengetahuan, lahir pembelajaran; dan dari pembelajaran, diharapkan lahir pengawasan Pemilu 2029 yang semakin kuat, kritis, dan berkualitas.

 

Penulis : msh habib