Eko Adi Purwanto Berikan Penguatan Teknis Pengisian Form Model B1 dan B3 kepada Staf Bawaslu Kota Pekalongan sebagai Bekal Kesiapan Pengawasan Pemilu 2029
|
Pekalongan, 20 Juli 2026 – Dalam rangka memperkuat kapasitas sumber daya manusia menghadapi tahapan Pemilu Tahun 2029, Bawaslu Kota Pekalongan menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Internal bagi seluruh staf sekretariat. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Pekalongan oleh Staf Penanganan Pelanggaran bawaslu Kota Pekalongan Eko Adi Purwanto, S.H. sebagai pemateri dengan materi "Teknis Pengisian Form Model B1 (Formulir Laporan) dan Form Model B3 (Form Tanda Bukti Penyampaian Laporan)."
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kota Pekalongan dalam mempersiapkan seluruh jajaran agar memiliki pemahaman teknis yang seragam terkait tata cara penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilu. Seluruh peserta yang merupakan staf Bawaslu Kota Pekalongan mengikuti penyampaian materi secara aktif melalui sesi pemaparan, diskusi, dan simulasi pengisian formulir.
Dalam pemaparannya, Eko Adi Purwanto, S.H. menjelaskan bahwa Form Model B1 merupakan dokumen dasar dalam proses penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilu. Oleh karena itu, setiap petugas penerima laporan harus memahami setiap bagian formulir secara detail agar laporan yang diterima memenuhi syarat administrasi sejak awal.
Materi yang disampaikan meliputi teknik pengisian identitas pelapor, identitas terlapor, uraian peristiwa yang dilaporkan, lokasi dan waktu kejadian, waktu diketahuinya dugaan pelanggaran, identitas saksi, kelengkapan alat bukti, hingga penyusunan kronologi kejadian secara sistematis. Menurutnya, ketelitian dalam mengisi Form Model B1 menjadi salah satu faktor penting yang akan menentukan kelengkapan administrasi dalam proses penanganan laporan.
Selain Form Model B1, Eko juga memberikan penjelasan mengenai Form Model B3 atau Tanda Bukti Penyampaian Laporan. Formulir ini merupakan dokumen resmi yang diberikan kepada pelapor sebagai bukti bahwa laporan beserta dokumen pendukung telah diterima oleh Bawaslu. Dalam sesi tersebut dijelaskan tata cara pencantuman identitas pelapor, waktu penerimaan laporan, serta pencatatan seluruh dokumen yang disampaikan sebagai bagian dari administrasi penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilu.
Tidak hanya menjelaskan aspek administrasi, Eko juga menekankan pentingnya ketelitian, akurasi, dan kesesuaian pengisian formulir dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, administrasi yang baik merupakan fondasi awal dalam membangun proses penanganan pelanggaran yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Melalui kegiatan peningkatan kapasitas internal ini, Bawaslu Kota Pekalongan berkomitmen terus meningkatkan kompetensi seluruh jajaran sekretariat, sehingga memiliki kesiapan yang optimal dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029. Penguatan kemampuan teknis sejak dini diharapkan mampu menciptakan pelayanan penerimaan laporan yang cepat, tepat, akuntabel, dan sesuai prosedur, sekaligus mendukung terwujudnya pengawasan pemilu yang berintegritas serta berkualitas di Kota Pekalongan.
Penulis : msh habib
Foto : Faizah