Kabag Administrasi Bawaslu Jawa Tengah Paparkan Kebijakan WFH dan Penyesuaian Jam Kerja ASN
|
Pekalongan, 19 Juni 2026 – Rangkaian kegiatan Jumat Sehati yang diikuti secara daring oleh jajaran Bawaslu Kota Pekalongan berlanjut dengan penyampaian materi dari Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Tri Adiyanto Baay, S.STP., M.Ec.Dev. Materi yang disampaikan mengangkat tema "WFH dan Penyesuaian Jam Kerja: Menjaga Produktivitas, Disiplin, dan Kinerja ASN" sebagai bentuk sosialisasi implementasi kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel di lingkungan Bawaslu.
Dalam pemaparannya, Tri Adiyanto menjelaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, serta didukung oleh petunjuk teknis pemberian tunjangan kinerja pegawai. Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan pola kerja yang lebih fleksibel tanpa mengurangi kualitas pelayanan maupun capaian kinerja organisasi.
Ia menegaskan bahwa meskipun pola kerja mengalami penyesuaian, ketentuan jam kerja ASN tetap mengacu pada lima hari kerja dalam satu minggu dengan total 37 jam 30 menit kerja efektif, di luar waktu istirahat. Fleksibilitas pelaksanaan tugas harus tetap memenuhi ketentuan minimal 7 jam 30 menit setiap hari, sehingga disiplin kerja tetap menjadi tanggung jawab seluruh pegawai. Selain itu, setiap ASN tetap diwajibkan melakukan presensi elektronik sesuai ketentuan yang berlaku, sementara toleransi keterlambatan hanya dapat diberikan dengan mekanisme penggantian jam kerja pada hari yang sama.
Lebih lanjut, Tri Adiyanto menjelaskan bahwa penerapan WFH dilakukan untuk menjaga efektivitas pelaksanaan tugas, mendukung kelancaran operasional organisasi, serta memastikan target kinerja tetap tercapai. Dalam pelaksanaannya, pola kerja dibagi melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), yakni WFO pada hari Senin, Rabu, dan Kamis, sedangkan WFH dilaksanakan pada hari Selasa dan Jumat. Masing-masing pimpinan unit kerja diberikan kewenangan untuk mengatur proporsi pegawai dan mekanisme teknis pelaksanaannya sesuai kebutuhan organisasi dengan tetap mempertimbangkan pencapaian kinerja individu maupun unit kerja.
Selain mengatur pola kerja, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendukung efisiensi penggunaan sumber daya. Pimpinan unit kerja didorong mengoptimalkan rapat secara daring, membatasi perjalanan dinas yang tidak mendesak, menghemat penggunaan energi di lingkungan kantor, memanfaatkan teknologi digital secara maksimal, serta mengutamakan penggunaan transportasi umum. Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efisien, ramah lingkungan, dan adaptif terhadap transformasi digital.
Tri Adiyanto juga menekankan bahwa kebijakan WFH tidak mengubah kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja. Selama bekerja dari rumah, setiap pegawai tetap wajib aktif selama jam kerja, siap dihubungi sewaktu-waktu, mengikuti rapat secara daring maupun luring apabila diperintahkan, menyelesaikan pekerjaan sesuai target, serta menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala. Kehadiran tetap dicatat melalui sistem presensi daring, sementara tunjangan kinerja dan uang makan tetap memperhatikan ketentuan mengenai kehadiran serta capaian kinerja pegawai.
Sebagai bentuk penguatan akuntabilitas, sistem presensi daring kini dilengkapi dengan fitur pelaporan aktivitas pekerjaan harian. Melalui fitur tersebut, setiap ASN yang melaksanakan WFH diwajibkan mencatat seluruh pekerjaan yang telah dilaksanakan, melampirkan output pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memastikan seluruh aktivitas sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan masing-masing. Menurut Tri Adiyanto, mekanisme ini menjadi instrumen penting agar pelaksanaan WFH tetap produktif, terukur, dan mudah dievaluasi oleh pimpinan.
Menutup paparannya, Tri Adiyanto mengingatkan bahwa bekerja dari rumah bukan sekadar memenuhi kewajiban hadir secara daring, melainkan memastikan setiap jam kerja menghasilkan keluaran yang nyata, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, penerapan WFH di lingkungan Bawaslu diharapkan mampu meningkatkan produktivitas ASN sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik serta mendukung terwujudnya tata kelola organisasi yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Penulis : msh habib