Mahasiswa Fakultas Hukum UNIKAL Dalami Peran Bawaslu dalam Pengawasan Pemilu di Ruang Digital
|
Pekalongan, 16 Juli 2026 – Kegiatan wawancara yang dilaksanakan di Bawaslu Kota Pekalongan merupakan bagian dari proses pembelajaran mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pekalongan (UNIKAL) pada mata kuliah Hukum Kelembagaan Negara. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Dekan Fakultas Hukum UNIKAL, Dr. H. Taufiq, S.H., M.Hum., yang menerangkan bahwa terdapat tujuh mahasiswa aktif Semester VI yang sedang melaksanakan tugas akademik.
Ketujuh mahasiswa tersebut terdiri atas Aditya Firmaniar, Muhammad Syakif Arsilan, M. Fatkhul Ibad, Keefa Ammar S.S., Huda Fitryanto, M. Bisma Sejati, dan Q. Amirrul Muminin. Mereka diberikan tugas untuk memperoleh informasi secara langsung dari lembaga negara guna memperkaya pemahaman mengenai sistem kelembagaan negara, khususnya lembaga penyelenggara pemilu.
Melalui surat pengantar tersebut, Fakultas Hukum UNIKAL memohon kepada Bawaslu Kota Pekalongan agar berkenan memberikan akses informasi, data, dan penjelasan yang diperlukan sebagai bahan pembelajaran. Selain menjadi dasar pelaksanaan wawancara dan observasi, surat tersebut juga menjadi bentuk dukungan kampus terhadap pembelajaran berbasis praktik (experiential learning), sehingga mahasiswa tidak hanya memahami teori di ruang kelas, tetapi juga memperoleh gambaran nyata mengenai pelaksanaan tugas lembaga negara di lapangan.
Dalam sesi wawancara, mahasiswa mengangkat isu yang sangat aktual mengenai pengawasan pemilu di ruang digital. Topik tersebut dipilih karena perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar terhadap pola kampanye politik, penyebaran informasi, serta potensi pelanggaran pemilu melalui media sosial.
Salah satu pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan mekanisme pengawasan dan patroli siber yang dilakukan Bawaslu dalam mendeteksi dugaan pelanggaran kampanye politik di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Pekalongan menjelaskan bahwa pengawasan ruang digital dilakukan secara berjenjang oleh jajaran Bawaslu melalui pemantauan berbagai platform media sosial, penelusuran informasi yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, serta koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan ruang digital.
Mahasiswa juga menanyakan berbagai hambatan yuridis maupun kendala teknis yang dihadapi Bawaslu dalam menangani penyebaran hoaks, disinformasi, serta penggunaan akun anonim selama tahapan pemilu. Dijelaskan bahwa perkembangan teknologi digital menghadirkan tantangan tersendiri karena informasi dapat menyebar dengan sangat cepat, sementara proses penelusuran identitas pelaku dan pembuktian pelanggaran harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, diskusi berkembang pada pembahasan mengenai sinergi antarinstansi dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di ruang digital. Mahasiswa menggali sejauh mana efektivitas kolaborasi antara Bawaslu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan penanganan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di media digital.
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan menegaskan bahwa pengawasan pemilu di era digital tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Diperlukan kolaborasi lintas sektor, mulai dari penyelenggara pemilu, pemerintah, aparat penegak hukum, platform media sosial, hingga partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran. Dengan sinergi tersebut, pengawasan terhadap informasi di ruang digital diharapkan dapat berjalan lebih efektif serta mampu menjaga kualitas demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas.
Kegiatan wawancara berlangsung secara interaktif dengan antusiasme tinggi dari para mahasiswa. Melalui dialog tersebut, mahasiswa memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tugas, fungsi, kewenangan, serta tantangan yang dihadapi Bawaslu dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu, khususnya di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata kemitraan antara Bawaslu Kota Pekalongan dan Fakultas Hukum UNIKAL dalam mendukung penguatan pendidikan hukum serta peningkatan literasi demokrasi di kalangan mahasiswa.
Penulis : msh habib
foto : PPL UIN