Lompat ke isi utama

Berita

MEMPERSIAPKAN POTENSI SENGKETA, BAWASLU FASILITASI PANWASCAM JADI MEDIATOR

MEMPERSIAPKAN POTENSI SENGKETA, BAWASLU FASILITASI PANWASCAM JADI MEDIATOR
KOTA PEKALONGAN – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Pekalongan gelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu tahun 2024 yang diselenggarakan di Hotel Horison, Rabu (12/12/2022).
Menurut Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Sugiharto, kegiatan tersebut difokuskan untuk meningkatkan kapasitas Panwascam Kota Pekalongan dalam memahami dan mengimplementasikan mengenai mekanisme dalam penyelesaian sengketa Pemilu pada tahun 2024.

”Tujuan diselenggarakan kegiatan ini sebagai upaya Bawaslu dalam meningkatkan kapasitas Panwascam Kota Pekalongan dalam memahami dan mengimplementasikan mengenai mekanisme dalam penyelesaian sengketa Pemilu pada tahun 2024. Panwascam harus bisa menjadi penengah apabila terjadi sengketa wilayahnya ”, tuturnya.

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Panwascam Kota Pekalongan beserta kepala sekretariat dengan menghadirkan Abhan SH, MH ketua Bawaslu RI periode 2017-2022, Esmara Sugeng, SH, MHum akademisi Universitas Pekalongan  dan Bambang Sukoco, S.IP Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pekalongan sebagai narasumber.
Dalam materinya Abhan yang juga sebagai pemerhati Pemilu menjelaskan mengenai eksistensi Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu pemilu serentak tahun 2024. Dia menyampaikan bahwa Panwascam harus dibekali kapasitas dalam menyelesaikan sengketa. Selain itu Abhan juga menyampaikan sebelum menjadi penengah, mediator harus dapat membangun kepecayaan publik. “Kepercayaan public terhadap demokrasi procedural melalui Pemilu tidak hanya berkenaan dengan proses dan hasil Pemilu, namun juga perihal kepercayaan terhadap para penyelenggara. Dalam perjalanannya penyelenggara pemilu dipandang “Part of The Problem” atau “Bagian dari Masalah”. Tutur Abhan.
Abhan menjelaskan mengenai eksistensi Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu pemilu serentak tahun 2024

Narasumber kedua merupakan akademisi sekaligus mantan Panwaslu Kab. Batang. Esmara menyampaikan mengenai teknik melakukan mediasi dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu. Dia menjelaskan untuk menjadi mediator yang terampil dibutuhkan kemampuan “Mempesona, tapi tidak Terpesona”. Mediator harus tetap tenang tanpa terpengaruh berbagai ajakan dari para pihak. Selain itu mediator harus menunjukan empati kepada para pihak. Dengan demikian mediator dapat mengetahui, mengidentifikasi, dan memahami perasaan yang dialami pembicara.

Dalam sesi terakhir Bambang Sukoco mereview dengan memberikan post test kepada Panwascam mengenai materi yang telah disampaikan pada kegiatan tersebut.(ver)
 
Humas Bawaslu Kota Pekalongan.