Pastikan Pemilihan 2024 berjalan dengan baik, Komisi II DPR RI melakukan kunjungan ke Bawaslu Kota Pekalongan
|
Pekalongan - Pada hari Sabtu, tanggal 22 Juni 2024 Bawaslu Kota Pekalongan menyambut kunjungan Anggota Komisi II DPR RI Munawaroh di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Pekalongan. Kunjungan ini merupakan rangkaian kegiatan Munawaroh selaku anggota komisi II DPR RI dalam menyerap asprirasi terkait isu – isu yang ada di Masyarakat terkait evaluasi kegiatan pemilu yang telah dilaksanakan 14 Februari 2024 lalu dan bagaimana persiapan penyelenggaraan pemilihan 2024 yang sudah dan akan dilakukan oleh penyelenggara pemilu yaitu KPU – Bawaslu di daerah pemilihan (Dapil) X Jawa Tengah.
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kota Pekalongan Miftahuddin menyampaikan terima kasih atas kehadiran beliau di Kantor Bawaslu Kota Pekalongan. Miftahuddin juga menyampaikan kondisi Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Pekalongan dan demografis Kota Pekalongan termasuk jumlah badan ad-hoc yang ada di jajaran Bawaslu Kota Pekalongan. “Kota Pekalongan saat ini terdapat 4 Kecamatan dengan 3 Panwascam di masing – masing kecamatan dan 12 secara keseluruhan, kemudian ada 27 Kelurahan terbagi di 4 Kecamatan yang berarti ada 27 PKD” ujarnya.
Selanjutnya Miftahuddin juga menyampaikan hasil pengawasan pemilu 2024 yang sudah berjalan lancar walaupun saat pemilu 2024 kemarin ada kendala Rob di Kota Pekalongan namun bisa teratasi.
Setelah Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Munawaroh juga menyampaikan sambutannya dan memberikan semangat kepada Bawaslu Kota Pekalongan untuk terus mengawal demokrasi di Kota Pekalongan. Ada satu pesan yang disampaikan yaitu “bahwa akan ada revisi anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan oleh karena itu beliau mohon aspirasi dari jajaran penyelenggara pemilu dititipkan ke Komisi II”
Munawaroh juga menjelaskan terkait ada rumor Bawaslu Kabupaten/Kota akan dijadikan ad-hoc Kembali di masa yang akan datang maka Komisi II DPR RI juga meminta masukan dari Bawaslu Kota Pekalongan
Miftahuddin kemudian memberikan jawabannya “Bahwa paradigma Ad-Hoc (untuk Bawaslu Kabupaten/Kota) akan sesuai jika masih dengan cara seperti yang dulu yaitu langsung penindakan ke Masyarakat yang melanggar aturan pemilu. Namun untuk sekarang paradigma yang dipakai yaitu dengan mengutamakan Pencegahan melalui sosialisasi – sosialisasi ke Masyarakat, organisasi Masyarakat, kampus, sekolah - sekolah yang terbukti sangat membantu mengurangi terjadinya pelanggaran”
Syaratun selaku Kordiv Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pekalongan juga melaporkan “tidak ada pelanggaran di Pemilu 2024. Ini hasil Pencegahan dan sosialisasi – sosialisasi yang semakin optimal ke masyarakat”
#bawaslukotapekalongan
#ayoawasibersama
#pilkadaserentak2024
#kunjungankomisiIIDPRRI
Humas Bawaslu Kota Pekalongan