Persiapan Potensi Sengketa Antar Peserta, Bawaslu Kota Pekalongan Simulasikan PSAP Pada jajaran Adhoc
|
PEKALONGAN - Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Pekalongan simulasikan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP) Pemilu sebagai langkah menghadapi potensi sengketa pada tahapan kampanye Pemilu 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Warung Sebeh Kota Pekalongan dengan narasumber Wahyudi Sutrisno Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah dan Syaratun Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pekalongan. (27/09/2023)
Kegiatan yang melibatkan jajaran Adhoc Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan (PPDK) tersebut, Bawaslu Kota Pekalongan simulasikan bagaimana cara penyelesaian sengketa antar peserta sebagai langkah menghadapi potensi sengketa pada tahapan kampanye Pemilu 2024.

Berdasarkan mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kota Pekalongan, Panwascam diberikan kewenangan dalam menyelesaikan PSAP, tentunya Panwascam harus memahami aturan dalam memberikan putusan sengketa antar peserta.
“Panwascam diberikan mandat oleh Bawaslu Kota Pekalongan untuk dapat menyelesaikan Sengketa antar Peserta Pemilu. Panwascam harus memahami aturan dalam memberikan putusan sengketa antar peserta”, jelas Syaratun.

“PASP tersebut dapat diselesaikan dengan acara cepat di tempat kejadian dan diselesaikan hari itu juga. Ketika proses tidak memungkinkan diselesaikan di tempat dapat diselesaikan pada tempat yang lebih aman, contoh nya kantor Panwascam atau bisa juga di Polsek terdekat”, jelas Wahyudi
Apabila sengketa tersebut tidak bisa mencapai kesepakatan dengan mufakat lanjut Wahyudi, maka Panwascam dapat memberikan putusan sengketa tersebut setelah dikoordinasikan dengan Bawaslu Kota Pekalongan.
“Kita utamakan sengketa antar peserta selesai dengan perdamaian. Jika hal tersebut tidak bisa diselesaikan, maka Panwascam berhak memutuskan sengketa tersebut tentunya melalui mekanisme konsultasi dengan Bawaslu Kota”, tambah wahyudi.(ver)
Humas Bawaslu Kota Pekalongan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Warung Sebeh Kota Pekalongan dengan narasumber Wahyudi Sutrisno Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah dan Syaratun Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pekalongan. (27/09/2023)
Kegiatan yang melibatkan jajaran Adhoc Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan (PPDK) tersebut, Bawaslu Kota Pekalongan simulasikan bagaimana cara penyelesaian sengketa antar peserta sebagai langkah menghadapi potensi sengketa pada tahapan kampanye Pemilu 2024.

Berdasarkan mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kota Pekalongan, Panwascam diberikan kewenangan dalam menyelesaikan PSAP, tentunya Panwascam harus memahami aturan dalam memberikan putusan sengketa antar peserta.
“Panwascam diberikan mandat oleh Bawaslu Kota Pekalongan untuk dapat menyelesaikan Sengketa antar Peserta Pemilu. Panwascam harus memahami aturan dalam memberikan putusan sengketa antar peserta”, jelas Syaratun.

“PASP tersebut dapat diselesaikan dengan acara cepat di tempat kejadian dan diselesaikan hari itu juga. Ketika proses tidak memungkinkan diselesaikan di tempat dapat diselesaikan pada tempat yang lebih aman, contoh nya kantor Panwascam atau bisa juga di Polsek terdekat”, jelas Wahyudi
Apabila sengketa tersebut tidak bisa mencapai kesepakatan dengan mufakat lanjut Wahyudi, maka Panwascam dapat memberikan putusan sengketa tersebut setelah dikoordinasikan dengan Bawaslu Kota Pekalongan.
“Kita utamakan sengketa antar peserta selesai dengan perdamaian. Jika hal tersebut tidak bisa diselesaikan, maka Panwascam berhak memutuskan sengketa tersebut tentunya melalui mekanisme konsultasi dengan Bawaslu Kota”, tambah wahyudi.(ver)
Humas Bawaslu Kota Pekalongan.