Lompat ke isi utama

Berita

Sampaikan Materi Pengawasan Netralitas ASN Di Acara BKD Provinsi Jawa Tengah Bawaslu Kota Pekalongan Tekankan Pentingnya Mematuhi Regulasi Netralitas ASN

Anggota Bawaslu Kota Pekalongan Sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Syaratun saat memberikan materi dalam kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN BKD Jawa Tengah

Anggota Bawaslu Kota Pekalongan Sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Syaratun saat memberikan materi dalam kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN BKD Jawa Tengah

Pekalongan – Selasa tanggal 23 Juli 2024 Anggota Bawaslu Kota Pekalongan sekaligus Koordinatior Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Syaratun menghadiri undangan kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah di Aula SMK Negeri 3 Kota Pekalongan Jl. Perintis Kemerdekaan No.30, Kramatsari, Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan kegiatan ini dilaksanakan Dalam rangka pelaksanaan program kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 dan sebagai langkah preventif dalam menegaskan netralitas ASN sebagimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pemateri Netralitas ASN Ahmad Suharto Syaratun dan Kabul Sutriono beserta peserta kegiatan saat pembukaan kegiatan
Pemateri Kegiatan Netralitas ASN Ahmad Suharto Syaratun dan Kabul Sutriono bersama peserta saat kegiatan pembukaan

Peserta kegiatan ini berasal dari UPT se-Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan dan Kabupaten Pemalang. Dan sebagai narasumber dari akademisi Ahmad Suharto (Dosen sekaligus Wakil Rektor II Universitas Pekalongan) dari BKD Provinsi Jawa Tengah Kabul Sutriono (Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah) dan dari Penyelenggara Pemilu Syaratun (Anggota Bawaslu Kota Pekalongan sekaligus Koordinatior Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa)

Dalam kapasitasnya sebagai narasumber Syaratun menyampaikan pengawasan netralitas ASN, dan di dalam materinya yang disampaikan Syaratun menekankan pentingnya ASN mematuhi regulasi Netralitas ASN. Hal ini disampaikan karena pada faktanya, mulai dari Pemilu pertama di Indonesia tahun 1955 sampai dengan Pemilu terkahir tahun 2024, pelanggaran netralitas birokrasi atau ASN selalu terjadi. Meskipun berbagai aturan telah diterbitkan seperti Undang - Undang Pemilu/ pemilihan, Perbawaslu, Surat Edaran maupun surat keputusan, namun pelanggaran netralitas ASN selalu terjadi pada setiap pemilu atau pemilihan.

Kemudian Syaratun memperlihatkan data trend pelanggaran kasus netralitas ASN di pemilu dan pemilihan, dalam data yang disajikan Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilihan Kepala Daerah selalu lebih tinggi dari Pemilu. Ini disebabkan  Kepentingan politik partisan ASN dengan Calon Kepala Daerah lebih tinggi, lebih mengenal dan sebagian memiliki hubungan kekerabatan dengan Calon Kepala Daerah. Syaratun juga mengajak ASN untuk berperan aktif dalam pengawasan netralitas ASN, karena terbatasnya kewenangan Bawaslu sehingga perlu adanya partisipasi ASN dalam mengawasi netralitas ASN, Bersama meningkatkan kesadaran Masyarakat bahaya politik uang serta tidak terlibat dalam pelanggaran netraitas ASN dan pelanggaran Pemilu/ Pemilihan lainnya.

Humas - Bawaslu Kota Pekalongan