Lompat ke isi utama

Berita

SEJARAH SINGKAT HUT KE 6 BAWASLU KOTA PEKALONGAN DAN KABUPATEN/KOTA SE INDONESIA

Ucapan dan Rangkaian acara memperingati ulang tahun Bawaslu Kabupaten/Kota ke-6 Bawaslu Kota Pekalongan

Ucapan dan Rangkaian acara memperingati ulang tahun Bawaslu Kabupaten/Kota ke-6 Bawaslu Kota Pekalongan 

Pekalongan - BAWASLU KOTA PEKALONGAN- HUT Bawaslu Kabupaten/Kota Ke 6, mungkin sahabat Bawaslu mempunyai tanda tanya besar, karena Pengawas Pemilu sudah ada sejak tahun 1982, mengapa baru 6 tahun? 

Dalam kesempatan ini, penulis akan menjelaskan bagaimana kronologinya;

Sebutan Pengawas Pemilu sejak Pemilu 1982 sudah muncul dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu atau “Panwaslak Pemilu”. Meskipun Pemilu pertama di Indonesia sudah digelar pada tahun 1955.

Seiring waktu Panwaslak Pemilu berubah nama menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Perubahan ini melalui UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Lembaga ini awalnya bersifat adhoc yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu di pusat, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan sebatas Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.

Selanjutnya lembaga ini mulai dikuatkan melalui UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang dibuktikan dengan dibentuknya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) secara tetap alias permanen.

Sementara jajaran Bawaslu RI kala itu sudah mempunyai jajaran sampai ke tingkat kelurahan/desa dengan urutan Panitia Pengawas Pemilu Provinsi bersifat adhoc, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota juga masih bersifat ad hoc.

Kemudian ada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di tingkat kelurahan/desa dan saat ini berubah menjadi Pengawas Kelurahan Desa (PKD) sampai hari ini masih bersifat ad hoc.

Tak sampai disitu, dinamika kelembagaan pengawas Pemilu masih berjalan dan terus dikuatkan dengan terbitnya UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Dengan UU ini lahirlah Bawaslu Provinsi secara tetap atau permanen dengan keanggotaan berjumlah 3 orang setiap provinsi, pada bagian kesekretariatan Bawaslu RI juga didukung oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu, jabatan Sekjend diisi oleh eselon I.

Setelah Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi dibentuk secara permanen, maka lahir pula UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. UU ini mencabut 3 UU sebelumnya yang berkaitan dengan penyelenggaran Pemilu. Semua diatur didalam satu UU ini yaitu UU 7 tahun 2017

Kaitannya dengan Bawaslu, UU yang disahkan pada tanggal 15 Agustus 2017 yang berjumlah 573 pasal. UU ini juga telah membidani lahirnya lembaga Bawaslu Kabupaten/kota secara tetap atau permanen.

Sehingga Bawaslu Kabupaten/Kota secara permanen (Tetap/tidak AdHoc) ditetapkan  dan dilantik pertama kali pada tanggal 15 Agustus 2018. Jajaranya kian mengakar tak sebatas ada di desa/kelurahan namun sudah sampai ke tingkat TPS yang disebut pengawas TPS (PTPS).

Setelah 6 tahun Bawaslu Kabupaten/Kota lahir, masih terhitung 2 jika dikategorikan dalam Periode, artinya pada tahun 2024 ini adalah  termasuk kedalam kategori Bawaslu Kabupaten/Kota Periode kedua sejak berdiri, yang mana periode pertamanya  adalah periode tahun 2018-2023

Di Kota Pekalongan periode pertama (2018-2023) Bawaslu Kota Pekalongan dijabat oleh Sugiharto, S.H. sebagai ketua, Bambang Sukuco, S.IP dan Nasron, S.E,Sy sebagai anggota

Sementa Bawaslu Kota Pekalongan Periode kedua  (2023-2028) dijabat oleh Miftahuddin , S.Pd sebagai ketua dan Nasron,S.E, Sy. dan Syaratun, S.Pd., sebagai anggota.

Pada kesempatan HUT Bawaslu Kabupaten/Kota ke 6 tahun ini, Bawaslu Kota Pekalongan mempunyai rangkaian kegiatan untuk merayakannya selama sebulan kedepan, antara lain, lomba design untuk umum, lomba mars Bawaslu dan estafet tepung untuk jajaran internal, Tasyakuran, launching Buku dan Gelar budaya "Bawaslu Bersholawat".

Harapannya pada momen HUT Bawaslu Kabupaten/Kota ke 6 ini, Bawaslu Kota Pekalongan semakin maju dalam melaksanakan tugas wewenang dan kewajibannya, dan sebagai refleksi untuk meningkatkan semangat dalam menjaga demokrasi hususnya di wilayah Kota Pekalongan yang tercinta ini. Sehingga pada momen 6 tahun Bawaslu Kabupaten/Kota berdiri penulis berharap lembaga ini kian membumi, kian dikenal dan dipercaya masyarakat baik nama serta tugas, fungsi juga wewenangnya yang semakin kuat ini.

Harapan penulis,kepercayaan masyarakat terkait Tugas Fungsi dan wewenang Bawaslu sangat dibutuhkan baik saat penyelenggaraan pemilu/Pemilihan sebagai Badan yang mengawal dan mengawasi, dan saat diluar penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sebagai Badan yang memberikan pendidikan politik dan Demokrasi kepada Masyarakat maupun pemilih pemula, untuk mewujudkan kualitas Demokrasi berkelanjutan

Selamat HUT ke 6 Bawaslu Kota Pekalongan dan Kabupaten/Kota SE Indonesia

Penulis: Miftahuddin, S.Pd (Ketua Bawaslu Kota Pekalongan Provinsi Jawa Tengah)

Humas - Bawaslu Kota Pekalongan