Lompat ke isi utama

Berita

2.196 Buah APK Pemilu Tahun 2019 Dimusnahkan

2.196 Buah APK Pemilu Tahun 2019 Dimusnahkan
Kota Pekalongan - Pemusnahan APK / Alat Peraga Kampanye Pemilu 2019 dilakukan secara simbolis di depan kantor Bawaslu Kota Pekalongan pada pukul 10.15 WIB.
 
2.196 buah APK yang terdiri dari MMT, spanduk, baliho dan poster tersebut merupakan hasil penertiban pada masa tenang Pemilu tahun 2019 serta APK yang melanggar ketentuan Pasal 280 (1) Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017.
 
“APK yang dimusnahkan ini merupakan hasil penertiban bersama yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Pekalongan dan Satpol PP Kota Pekalongan serta didampingi oleh Polres Pekalongan Kota pada Pemilu 2019”, terang Sugiharto selaku ketua Bawaslu Kota Pekalongan didalam sambutannya.
 
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan melibatkan Bawaslu Kota Pekalongan, KPU Kota Pekalongan, Satpol PP, dan Polres Kota Pekalongan.
Sebagian APK dimusnahkan dengan cara di bakar dan sisanya akan dipendam di dalam tanah.

Acara dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Pemusnahan APK hasil penertiban pada Pemilu tahun 2019.
 â€‹


Editor   : Vergy Hardian
Foto     : Eko Adi
Humas Bawaslu Kota Pekalongan