Lompat ke isi utama

Berita

380 Pidana Pemilu 2019 'Inkracht', Dewi: Terima Kasih Kepolisian dan Kejaksaan

380 Pidana Pemilu 2019 'Inkracht', Dewi: Terima Kasih Kepolisian dan Kejaksaan

Bandung, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan dari 548 temuan dan laporan tindak pidana pemilu yang sampai pada tahap pemeriksaan di pengadilan, 380 putusan diantaranya ditetapkan berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh pengadilan, baik oleh pengadilan negeri (PN) atau pengadilan tinggi (PT).

Hal tersebut, kata Dewi menunjukan kerja- kerja efektif di Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.

"Jika tidak ada komunikasi yang baik, persepsi yang sama atau tidak ada komunikasi yang cair diantara ketiga institus (Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan) ini tentu kita tidak bisa mencapai angka 380 putusan inkracht," sebutnya dalam Rapat Koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Dalam Rangka Evaluasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu Tahun 2019 yang se-Jawa Barat di Bandung, Selasa, (15/10/2019) malam.

Dalam kesempatan tersebut Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu itu mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas kerjasama yang diberikan oleh kepolisian dan kejaksaan.

"Secara kelembagaan Bawaslu yang diberikan kewenangan untuk menerima dan menindaklanjuti laporan, wajib memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada teman-teman kepolisian dan kejaksaan atas kerjasana yang kita lakukan selama ini. Tanpa kerjasama yang baik pastilah harapan publik terhadap penegakan hukum pemilu tidak bisa kami berikan dan apresiasi publik terhadap Bawaslu juga tidak akan kita dapatkan," tuturnya.

Dewi menyebutkan dari 380 putusan inkracht, ada 483 orang menjadi terdakwa. Kemudian, 437 orang diantaranya dinyatakan bersalah, sementara 40 orang lainnya divonis bebas oleh pengadilan.

"Dari 40 orang yang divonis bebas beberapa kasus termasuk didalamnya adalah politik uang. Nah, ini tentu menjadi catatan kita bersama, meskipun dalam beberapa kasus telah ditangani bersama oleh Sentra Gakkumdu hingga proses di pengadilan, tetapi kita masih harus menelan kekecewaan karena beberapa putusan hakim di pengadilan," tegas dia.

Menurutnya, dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 secara tegas membunyikan proses penanganan pidana pemilu wajib dilakukan. Terlebih, proses tersebut menjadi syarat formil dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu.

"Sehingga, tindakan yang cacat prosedur maka hasilnya dianggap tidak sah secara hukum. oleh karena itu, (380 putusan inkrah) merupakan capaian kita bersama tidak hanya Bawaslu, tetapi keberhasilan kita semua baik itu kepolisian dan kejaksaan," ujarnya.

Editor: Ranap THS (Humas Bawaslu RI)
Fotografer: Robi Ardianto