Badan Publik Wajib Terbuka! Bawaslu Kota Pekalongan Melaksanakan Uji Publik Keterbukaan Informasi
|
Kota Pekalongan – Setelah melewati tahapan yang panjang, Bawaslu Kota Pekalongan mendapatkan kesempatan untuk menjadi salah satu Badan Publik yang akan melaksanakan Uji Publik Keterbukaan Informasi. Sesuai dengan Surat dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor: 180/KI-JTG/XI/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Undangan Uji Publik, 12 Bawaslu Kab/Kota terundang yang telah lolos monev website PPID tahap I , II, dan Verifikasi tahap III akan melaksanakan Uji Publik dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 25 November 2020. Uji Publik tersebut dilaksanakan via daring dan dipublikasikan. Pada kegiatan uji publik masyarakat yang mengikuti kegiatan uji publik mendapat kesempatan untuk melakukan pertanyaan dan atau klarifikasi.
Uji Publik tersebut dipaparkan oleh Sugiharto, Ketua Bawaslu Kota Pekalongan. Menurut Sugiharto dalam menjalani serangkaian tahapan uji publik Bawaslu Kota Pekalongan tidak ada persiapan khusus. “Tidak ada persiapan khusus, karena dari awal Badan Publik kami telah terbuka kepada publik, kami tetap berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk mempersiapkan penilaian dari berbagai tahapanâ€. Jelas Sugiharto. “suatu kewajiban untuk menyampaikan segala informasi kepada publik, agar publik dapat mengetahui informasi baik kebijakan, kepemiluan dan kelembagaan Bawaslu Kota Pekalonganâ€. tambah Sugiharto.
Penguji dan penilai dalam kegiatan uji publik tersebut merupakan personal yang berkompeten dalam hal keterbukaan informasi. Dalam ini Handoko Agung S selaku Anggota Komisi Informasi Jawa Tengah, Kaka Suminta selaku Sekjen KIPP, dan Titi Anggraini selaku Dewan Pembina PERLUDEM ditugaskan sebagai penilai dalam kegiatan Uji Publik tersebut. Materi yang diujikan dalam kegiatan tersebut meliputi kebijakan, pengadaan barang dan jasa serta inovasi termasuk yang berkaitan dengan penanganan pandemic covid-19.
Kegiatan Uji Publik tersebut dilakukan dengan presentasi oleh ketua /kepala Badan Publik terhadap implementasi keterbukaan yang dijalankan oleh badan publik, tak terkecuali informasi yang berkaitan dengan penanganan covid-19. Tujuan dilaksanakan Uji Publik adalah untuk menetapkan kategori dan peringkat keterbukaan informasi badan publik. Kaka Suminta berpesan “ Bahwa Uji Publik yang kita lakukan hari ini merupakan sesuatu yang luar biasa, dalam menyampaikan informasi publik perlu juga mengukur capaian baik output maupun outcome, perlu membentuk alur agar kemudahan penyampaian informasi dalam dengan mudah diterima oleh publikâ€. Dalam close statement Titi Anggraini berpesan kepada Badan Publik yang telah diujinya untuk terus meningkatkan inovasi dalam keterbukaan informasi. “Sunshine it’s the best medicine, transparansi adalah obat terbaik untuk masyarakat umum dalam memahami suatu lembaga, bahwa kita harus berkomitmen untuk selalu terbuka dalam informasi bukan sebatas checklist dan Badan Publik harus selalu berinovasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakatâ€.
Dalam penilaian peringkat dan kategori, setiap badan publik dinilai berdasarkan akumulasi nilai seluruh tahapan dan nilai uji publik. Setelah dilaksanakan Uji Publik KI Provinsi Jawa Tengah akan memberikan penghargaan KIP Award 2020 kepada 10 Badan Publik yang dapat memenuhi nilai INFORMATIF dan MENUJU INFORMATIF.
Humas Bawaslu Kota Pekalongan
Uji Publik tersebut dipaparkan oleh Sugiharto, Ketua Bawaslu Kota Pekalongan. Menurut Sugiharto dalam menjalani serangkaian tahapan uji publik Bawaslu Kota Pekalongan tidak ada persiapan khusus. “Tidak ada persiapan khusus, karena dari awal Badan Publik kami telah terbuka kepada publik, kami tetap berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk mempersiapkan penilaian dari berbagai tahapanâ€. Jelas Sugiharto. “suatu kewajiban untuk menyampaikan segala informasi kepada publik, agar publik dapat mengetahui informasi baik kebijakan, kepemiluan dan kelembagaan Bawaslu Kota Pekalonganâ€. tambah Sugiharto.
Penguji dan penilai dalam kegiatan uji publik tersebut merupakan personal yang berkompeten dalam hal keterbukaan informasi. Dalam ini Handoko Agung S selaku Anggota Komisi Informasi Jawa Tengah, Kaka Suminta selaku Sekjen KIPP, dan Titi Anggraini selaku Dewan Pembina PERLUDEM ditugaskan sebagai penilai dalam kegiatan Uji Publik tersebut. Materi yang diujikan dalam kegiatan tersebut meliputi kebijakan, pengadaan barang dan jasa serta inovasi termasuk yang berkaitan dengan penanganan pandemic covid-19.
Kegiatan Uji Publik tersebut dilakukan dengan presentasi oleh ketua /kepala Badan Publik terhadap implementasi keterbukaan yang dijalankan oleh badan publik, tak terkecuali informasi yang berkaitan dengan penanganan covid-19. Tujuan dilaksanakan Uji Publik adalah untuk menetapkan kategori dan peringkat keterbukaan informasi badan publik. Kaka Suminta berpesan “ Bahwa Uji Publik yang kita lakukan hari ini merupakan sesuatu yang luar biasa, dalam menyampaikan informasi publik perlu juga mengukur capaian baik output maupun outcome, perlu membentuk alur agar kemudahan penyampaian informasi dalam dengan mudah diterima oleh publikâ€. Dalam close statement Titi Anggraini berpesan kepada Badan Publik yang telah diujinya untuk terus meningkatkan inovasi dalam keterbukaan informasi. “Sunshine it’s the best medicine, transparansi adalah obat terbaik untuk masyarakat umum dalam memahami suatu lembaga, bahwa kita harus berkomitmen untuk selalu terbuka dalam informasi bukan sebatas checklist dan Badan Publik harus selalu berinovasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakatâ€.
Dalam penilaian peringkat dan kategori, setiap badan publik dinilai berdasarkan akumulasi nilai seluruh tahapan dan nilai uji publik. Setelah dilaksanakan Uji Publik KI Provinsi Jawa Tengah akan memberikan penghargaan KIP Award 2020 kepada 10 Badan Publik yang dapat memenuhi nilai INFORMATIF dan MENUJU INFORMATIF.
Humas Bawaslu Kota Pekalongan