Bawaslu Kota Pekalongan Agendakan Kegiatan 3331 Jelang Pilkada 2020
|
Kota Pekalongan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan melakukan rapat internal dalam rangka pemantapan kegiatan 3331 yaitu sosialisasi tiga kelompok sasaran, pembentukan tiga kampung pengawasan, pembentukan tiga kampung anti money politik dan satu kegitan berupa gelar budaya yang direncanakan akan dilaksanakan pada waktu dekat ini. (10/10/19)
Dalam rapat internal tersebut disepakati untuk sosialisasi tiga kelopok sasaran antara lain Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Kelompok Serikat Pekerja (SP), Kelompok Ansor. Sedangkan pembentukan kampung pengawasan dipilih antara lain Padukuhan Watujoyo, Padukuhan Pabean, Padukuhan Landungsari. Dan pembentukan kampung anti money politik dipilih yaitu Padukuhan Krapyak, Padukuhan Jenggot, dan Padukuhan Karang Malang.Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah praktek-praktek pelanggaran pemilu salah satunya adalah politik uang, yang selama ini menjadi penyakit di lingkup sosial kemasyarakatan kita. Masyarakat nantinya akan diajak untuk berdikusi agar masyarakat sadar akan pentingnya pemilu bersih.
Selama ini, Bawaslu selalu mengutamakan upaya pencegahan dan langkah preventif dalam melakukan pengawasan pada saat dimulainya tahapan pemilu. Oleh karena itu untuk mendukung kegitan tersebut Bawaslu Kota Pekalongan mengajak dan merangkul masyarakat khususnya di Kota Pekalongan untuk turut serta dalam pencegahan praktik politik yang selama ini menjadi budaya yang ada di sosial masyarakat. Harapan Bawaslu Kota Pekalongan dengan adanya kegitan ini mampu menghasilkan pemilihan umum daerah/Pilwalkot Pekalongan tahun 2020 yang akan datang berjalan secara bersih dan bermartabat.
Humas Bawaslu Kota Pekalongan
Dalam rapat internal tersebut disepakati untuk sosialisasi tiga kelopok sasaran antara lain Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Kelompok Serikat Pekerja (SP), Kelompok Ansor. Sedangkan pembentukan kampung pengawasan dipilih antara lain Padukuhan Watujoyo, Padukuhan Pabean, Padukuhan Landungsari. Dan pembentukan kampung anti money politik dipilih yaitu Padukuhan Krapyak, Padukuhan Jenggot, dan Padukuhan Karang Malang.Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah praktek-praktek pelanggaran pemilu salah satunya adalah politik uang, yang selama ini menjadi penyakit di lingkup sosial kemasyarakatan kita. Masyarakat nantinya akan diajak untuk berdikusi agar masyarakat sadar akan pentingnya pemilu bersih.
Selama ini, Bawaslu selalu mengutamakan upaya pencegahan dan langkah preventif dalam melakukan pengawasan pada saat dimulainya tahapan pemilu. Oleh karena itu untuk mendukung kegitan tersebut Bawaslu Kota Pekalongan mengajak dan merangkul masyarakat khususnya di Kota Pekalongan untuk turut serta dalam pencegahan praktik politik yang selama ini menjadi budaya yang ada di sosial masyarakat. Harapan Bawaslu Kota Pekalongan dengan adanya kegitan ini mampu menghasilkan pemilihan umum daerah/Pilwalkot Pekalongan tahun 2020 yang akan datang berjalan secara bersih dan bermartabat.
Humas Bawaslu Kota Pekalongan