Bawaslu Kota Pekalongan Bekali Mahasiswa FH UNIKAL dengan Materi Pencegahan Pelanggaran, Sengketa, dan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
|
Pekalongan – Dalam rangka meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai kepemiluan sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, Bawaslu Kota Pekalongan bersama Lembaga Kajian Mahasiswa (LKM) Fakultas Hukum Universitas Pekalongan (UNIKAL) menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) pada Kamis (11/6/2026) di Ruang C104, Gedung C Lantai 1 Universitas Pekalongan.
Kegiatan yang berlangsung pukul 14.00–17.00 WIB tersebut menghadirkan jajaran Pimpinan dan Staf Bawaslu Kota Pekalongan sebagai narasumber pada Panel I, dengan tujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai mekanisme pengawasan, pencegahan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses pemilu, hingga tata cara pelaporan dugaan pelanggaran pemilu kepada mahasiswa sebagai calon pengawas partisipatif.
Sebelum penyampaian materi dimulai, peserta terlebih dahulu mengikuti pre-test yang dipandu oleh Vergy Hardian Permana, S.H. Pre-test ini bertujuan untuk mengukur tingkat pengetahuan awal peserta mengenai sistem kepemiluan, tugas dan kewenangan Bawaslu, serta berbagai bentuk pelanggaran dan sengketa yang dapat terjadi dalam setiap tahapan pemilu.
Setelah pelaksanaan pre-test, Vergy Hardian Permana, S.H. melanjutkan penyampaian materi mengenai Teknis Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu. Dalam paparannya dijelaskan bahwa pencegahan merupakan salah satu strategi utama Bawaslu dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil. Pencegahan dilakukan melalui berbagai upaya, seperti pemetaan potensi kerawanan, pemberian imbauan kepada peserta pemilu dan penyelenggara, koordinasi dengan para pemangku kepentingan, sosialisasi kepada masyarakat, serta penguatan pengawasan partisipatif.
Ia juga menjelaskan bahwa keberhasilan pengawasan tidak hanya bergantung pada Bawaslu semata, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Mahasiswa sebagai kelompok intelektual diharapkan mampu menjadi agen pengawasan partisipatif yang memiliki kepedulian terhadap proses demokrasi serta mampu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga integritas pemilu.
Selanjutnya, Anggota Bawaslu Kota Pekalongan, Syaratun, S.Pd., memaparkan materi mengenai Teknis Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Dalam penyampaiannya dijelaskan bahwa sengketa proses pemilu merupakan perselisihan yang timbul antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Syaratun menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, memediasi, maupun mengadjudikasi permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peserta diberikan pemahaman mengenai syarat formil dan materiil permohonan sengketa, batas waktu pengajuan permohonan, tahapan pemeriksaan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang mengedepankan asas cepat, sederhana, dan berkeadilan.
Melalui materi tersebut, mahasiswa diajak memahami bahwa penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan instrumen penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak peserta pemilu sekaligus menjaga kepastian hukum dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Materi berikutnya disampaikan oleh Eko Adi Purwanto, S.H. mengenai Teknis Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. Dalam paparannya dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu apabila menemukan adanya peristiwa yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peserta memperoleh penjelasan mengenai unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam sebuah laporan, mulai dari identitas pelapor, pihak terlapor, uraian peristiwa, waktu dan tempat kejadian, hingga alat bukti pendukung. Selain itu, dijelaskan pula mengenai batas waktu pelaporan, proses registrasi laporan, kajian awal oleh Bawaslu, serta tindak lanjut penanganan sesuai dengan jenis pelanggaran yang ditemukan, baik pelanggaran administrasi, kode etik penyelenggara, maupun tindak pidana pemilu.
Melalui materi ini, mahasiswa diharapkan memahami prosedur pelaporan yang benar sehingga dapat berperan aktif dalam membantu pengawasan pemilu secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan Panel I berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta tampak antusias mengajukan berbagai pertanyaan terkait praktik penyelesaian sengketa, strategi pencegahan pelanggaran, hingga mekanisme penanganan laporan dugaan pelanggaran yang pernah ditangani Bawaslu.
Melalui kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif ini, Bawaslu Kota Pekalongan berharap lahir generasi muda yang memiliki kesadaran hukum, memahami proses demokrasi, serta mampu menjadi mitra strategis Bawaslu dalam mengawal penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Sinergi antara Bawaslu dan kalangan akademisi diharapkan terus terjalin sebagai upaya memperkuat budaya pengawasan partisipatif demi terwujudnya pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Penulis : msh habib
foto : Ryan Satyawan