Bawaslu Kota Pekalongan Gelar Apel Pagi, Sampaikan Kebijakan Baru WFO dan WFH untuk Tingkatkan Kinerja
|
Pekalongan, 15 Juni 2026 – Suasana penuh disiplin dan semangat kerja mewarnai pelaksanaan apel pagi di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan pada Senin (15/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Bawaslu Kota Pekalongan tersebut diikuti oleh seluruh jajaran staf dan pegawai dengan khidmat sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi serta meningkatkan kesiapan dalam menjalankan tugas kelembagaan.
Apel pagi dipimpin oleh Komandan Apel, Sabar Narimo, S.H., sementara bertindak sebagai Pembina Apel adalah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pekalongan, Syaratun, S.Pd. Dalam kesempatan tersebut, Syaratun menyampaikan sejumlah arahan penting terkait kebijakan terbaru dari Bawaslu Republik Indonesia mengenai pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bawaslu.
Fokus utama arahan kali ini adalah sosialisasi Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. Surat edaran tersebut mengatur penyesuaian pola kerja melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Syaratun menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang mulai berlaku pada 15 Juni 2026 tersebut, pegawai melaksanakan tugas kedinasan selama tiga hari kerja secara WFO dan dua hari kerja secara WFH, yakni setiap hari Selasa dan Jumat. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis Bawaslu dalam menyesuaikan sistem kerja yang lebih modern, adaptif, dan berbasis teknologi digital.
Meski terdapat fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas, Syaratun menegaskan bahwa kualitas pelayanan dan penyelesaian pekerjaan harus tetap menjadi prioritas utama. Ia mengingatkan seluruh jajaran agar tidak menunda pekerjaan yang harus segera diselesaikan serta tetap menjaga produktivitas, profesionalitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Lebih lanjut, kebijakan WFO dan WFH tersebut diterapkan sebagai upaya mendukung efisiensi penggunaan sumber daya, pengelolaan energi yang lebih baik, serta percepatan transformasi digital di lingkungan Bawaslu. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem kerja yang lebih fleksibel tanpa mengurangi kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi.
Melalui apel pagi ini, Bawaslu Kota Pekalongan menegaskan komitmennya untuk terus beradaptasi dengan berbagai kebijakan kelembagaan serta menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas pengawasan. Dengan semangat kolaborasi dan disiplin kerja yang tinggi, seluruh jajaran diharapkan mampu mengimplementasikan kebijakan baru tersebut secara optimal demi mendukung tercapainya target kinerja organisasi dan pelayanan publik yang semakin baik.
Penulis : Msh.Habib
Foto : habib