Bawaslu Kota Pekalongan Gelar Ngabuburit Pengawasan Bersama Santri Ponpes Ribatul Muta’alimin
|
Kota Pekalongan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan menggelar kegiatan Ngabuburit Pengawasan Tahun 2026 bersama para santri Pondok Pesantren Ribatul Muta’alimin Kota Pekalongan, Jumat (6/3/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 15.30 WIB tersebut diikuti oleh puluhan santri serta jajaran pimpinan dan staf Bawaslu Kota Pekalongan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Ribatul Muta’alimin, Jl. Hos Cokroaminoto No.57, Landungsari, Kota Pekalongan ini dihadiri oleh 71 santri dan santriwati, serta 16 peserta internal dari Bawaslu Kota Pekalongan yang terdiri dari pimpinan dan staf sekretariat.
Program Ngabuburit Pengawasan merupakan inisiatif Bawaslu RI yang dilaksanakan secara serentak oleh jajaran Bawaslu di seluruh Indonesia selama bulan Ramadan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan spirit kelembagaan sekaligus sarana edukasi demokrasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, pada masa non-tahapan Pemilu.
Pengasuh Pondok Pesantren Ribatul Muta’alimin, KH. Akhsin Nachrowi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Kota Pekalongan atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut. Ia berharap para santri dapat memahami materi yang disampaikan dan mampu mengaplikasikan nilai-nilai demokrasi secara bijak dalam kehidupan bermasyarakat.
Menurutnya, perbedaan pilihan politik merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Namun demikian, masyarakat harus tetap menjaga akhlak, etika, serta saling menghargai satu sama lain. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergoda oleh praktik politik uang atau serangan fajar yang dapat merusak kualitas demokrasi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Pekalongan Miftahuddindalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada pengasuh pondok pesantren yang telah memberikan kesempatan kepada Bawaslu untuk melakukan sosialisasi kepada para santri. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program edukasi kepemiluan yang juga sejalan dengan program Bawaslu Goes to Pesantren.
Menurut Miftahuddin, kehidupan masyarakat tidak terlepas dari sistem demokrasi yang menentukan berbagai kebijakan publik, termasuk program-program pemerintah yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Untuk mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, diperlukan peran bersama antara penyelenggara pemilu dan masyarakat. Karena itu kami berharap para santri dapat ikut berpartisipasi dalam mengawal demokrasi,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, materi sosialisasi disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Pekalongan Nasron serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Syaratun.
Nasron menjelaskan bahwa kegiatan Ngabuburit Pengawasan merupakan program yang telah dilaksanakan Bawaslu sejak beberapa tahun terakhir sebagai ruang diskusi santai menjelang waktu berbuka puasa, sekaligus memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya peran generasi muda dalam demokrasi, mengingat pemilih usia muda mendominasi jumlah pemilih dalam pemilu. Oleh karena itu, para santri diharapkan mampu menjadi pemilih yang cerdas dengan memahami visi, misi, serta rekam jejak calon pemimpin.
Selain itu, para santri juga diajak untuk aktif dalam pengawasan partisipatif dengan cara menyampaikan informasi awal kepada Bawaslu apabila menemukan dugaan pelanggaran pemilu di lingkungan masyarakat.
Sementara itu, Syaratun menjelaskan berbagai tahapan dalam penyelenggaraan pemilu, mulai dari penyusunan daftar pemilih, pencalonan, kampanye, masa tenang, hingga pemungutan dan penghitungan suara.
Ia juga memaparkan sejumlah potensi pelanggaran yang sering terjadi dalam pemilu, seperti politik uang, ujaran kebencian, politisasi isu SARA, politik identitas, serta ketidaknetralan aparatur negara.
Kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi interaktif antara narasumber dan peserta. Salah satu santri menanyakan mengenai langkah yang dapat dilakukan Bawaslu dalam menghadapi praktik politik uang yang sering terjadi di masyarakat.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Syaratun menjelaskan bahwa Bawaslu dapat menindak dugaan pelanggaran apabila telah memenuhi syarat formil dan materiil, seperti adanya laporan atau temuan, identitas pihak terlapor, waktu kejadian yang masih dalam batas penanganan, serta bukti pendukung.
Nasron menambahkan bahwa salah satu kendala dalam penanganan kasus politik uang adalah keterbatasan saksi yang bersedia memberikan keterangan. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk membantu proses pengawasan pemilu.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Pekalongan berharap para santri dapat menjadi bagian dari pengawas partisipatif yang turut menjaga integritas demokrasi. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran politik yang sehat serta mendorong generasi muda untuk berperan aktif dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Penulis : habib
Foto : Sabar