Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pekalongan Gelar Sesi Perdana Ngabuburit Pengawasan di Ponpes Al-Mubarok Medono

PONDOK

Kota Pekalongan – Kamis, 26 Februari 2026, Bawaslu Kota Pekalongan melaksanakan sesi perdana Program Ngabuburit Pengawasan di Pondok Pesantren Al-Mubarok Medono. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian program Bawaslu Goes to Pesantren yang bertujuan memperkuat literasi kepemiluan melalui pendekatan religius selama bulan Ramadan.

Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin, S.Pd., menyampaikan bahwa program ini merupakan implementasi dari Bawaslu RI melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Ngabuburit Pengawasan dalam rangka Penguatan Spirit Kelembagaan Bawaslu. Hal tersebut disampaikan saat perjalanan dari Kantor Bawaslu Kota Pekalongan menuju lokasi kegiatan bersama tim.

Setibanya di pesantren, para santri dan santriwati telah berkumpul di aula utama. Kegiatan diawali dengan pembacaan lantunan ayat suci Al-Qur’an yang dibawakan dengan merdu oleh salah satu santriwati, menciptakan suasana khidmat dan penuh kekhusyukan.

PONDOK

Sambutan dari Bawaslu Kota Pekalongan disampaikan oleh Anggota Bawaslu, Syaratun, S.Pd., yang menekankan pentingnya peran generasi muda pesantren dalam menjaga kualitas demokrasi. Ia menggarisbawahi bahwa pengawasan Pemilu bukan hanya tugas lembaga formal, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat, termasuk kalangan santri.

Sementara itu, Ustadz Fathan Mukharom selaku pengurus pesantren menyampaikan apresiasi dan dukungan atas terselenggaranya program tersebut. Ia menyatakan bahwa edukasi demokrasi dengan pendekatan keagamaan merupakan langkah strategis untuk membangun kesadaran politik yang beretika dan berintegritas.

Acara inti diisi dengan tausiyah demokrasi oleh Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin. Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan bahwa Ngabuburit Pengawasan merupakan kegiatan edukasi kepemiluan yang dirancang sebagai ruang kajian menjelang waktu Magrib, mempertemukan Bawaslu dengan masyarakat dalam dialog terbuka tentang pengawasan Pemilu dan Pemilihan.

PONDOK

Istilah “ngabuburit” sendiri berasal dari bahasa Sunda ngalantung ngadagoan burit, yang berarti bersantai menunggu waktu sore menjelang berbuka puasa. Tradisi ini telah menjadi budaya populer di Indonesia dan dimanfaatkan Bawaslu sebagai pendekatan sosio-kultural dan religius agar pendidikan politik dapat diterima secara luas.

Ngabuburit Pengawasan 2026 yang dilaksanakan pada masa non-tahapan ini memiliki momentum strategis untuk merefleksikan tata kelola kelembagaan dan tugas pengawasan Bawaslu, khususnya dalam menghadapi dinamika teknologi, perkembangan sosial-politik, serta konsolidasi demokrasi menuju Pemilu 2029.

Fokus kegiatan mencakup dua hal utama:
Pertama, penguatan tata kelola kelembagaan dan sumber daya manusia pengawas Pemilu, termasuk penguatan fungsi pencegahan, penegakan hukum, serta partisipasi masyarakat melalui masukan dan rekomendasi konstruktif.
Kedua, penguatan dimensi spiritualitas guna meneguhkan jati diri pengawas yang kredibel dan berintegritas, baik secara individu maupun kelembagaan.

Diskusi interaktif bersama para santri berlangsung dinamis hingga menjelang waktu berbuka. Berbagai pertanyaan dan pandangan kritis disampaikan, menunjukkan antusiasme generasi muda pesantren terhadap isu-isu demokrasi dan pengawasan Pemilu.

Kegiatan ditutup dengan buka puasa bersama dalam suasana hangat dan penuh kebersamaan. Momentum ini tidak hanya mempererat silaturahmi antara Bawaslu dan kalangan pesantren, tetapi juga menegaskan komitmen bersama dalam menyiapkan calon-calon penerus ulama sekaligus warga negara yang sadar demokrasi dari Kota Pekalongan.

 

penulis : Habib

Foto     : Sabar