Bawaslu Kota Pekalongan Laksanakan Pengawasan Coktas Terbatas di Empat Kecamatan
|
Kota Pekalongan , Senin (01/12/2025), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memastikan keakuratan dan validitas data pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan demokratis.
Pengawasan Coktas terbatas dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kota Pekalongan. Untuk menjamin efektivitas serta pemerataan pengawasan, Bawaslu Kota Pekalongan membagi personel pengawasan ke dalam empat (4) tim yang diterjunkan ke empat kecamatan se-Kota Pekalongan. Pembagian tim ini bertujuan agar seluruh proses pencocokan dan penelitian data pemilih dapat dipantau secara menyeluruh, sistematis, dan berkesinambungan.
Kegiatan pengawasan ini dipantau langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin, S.Pd.Selain melakukan pemantauan secara umum, Ketua Bawaslu juga turut turun langsung ke lapangan dan memimpin Tim 2 dalam pelaksanaan pengawasan Coktas di wilayah Kecamatan Pekalongan Utara. Kehadiran pimpinan secara langsung di lapangan menjadi bentuk komitmen Bawaslu Kota Pekalongan dalam memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan.
Pada hari pertama pelaksanaan, Tim 1 Bawaslu Kota Pekalongan melakukan pengawasan Coktas di Kecamatan Pekalongan Barat, tepatnya di Kelurahan Tirto dan Kelurahan Sapuro Kebulen. Dalam pengawasan tersebut, tim memastikan bahwa proses pencocokan data pemilih dilakukan sesuai prosedur serta mencermati kesesuaian data administrasi kependudukan dengan kondisi faktual di lapangan.
Sementara itu, Tim 2 yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Pekalongan melaksanakan pengawasan di wilayah Kecamatan Pekalongan Utara, dengan lokasi pengawasan di Kelurahan Panjangbaru dan Kelurahan Kandang Panjang. Tim melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan Coktas, termasuk memastikan pemilih yang memenuhi syarat telah terdata dengan benar serta mengidentifikasi potensi permasalahan data pemilih yang memerlukan tindak lanjut.
Adapun Tim 3 pada hari pertama melaksanakan pengawasan Coktas di Kecamatan Pekalongan Timur, dengan sasaran Kelurahan Kalibaros dan Kelurahan Gamer. Pengawasan difokuskan pada ketepatan pencocokan data pemilih, kelengkapan administrasi, serta kepatuhan pelaksana terhadap ketentuan dan mekanisme Coktas yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, Tim 4 melaksanakan pengawasan di wilayah Kecamatan Pekalongan Selatan, tepatnya di Kelurahan Sokoduwet dan Kelurahan Banyurip. Tim memastikan proses pencocokan dan penelitian data pemilih berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan pengawasan Coktas terbatas ini, Bawaslu Kota Pekalongan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan pemutakhiran data pemilih. Pengawasan yang dilakukan secara aktif dan terstruktur diharapkan mampu meminimalkan potensi kesalahan data, mencegah terjadinya pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang terdaftar, serta menghindari adanya pemilih memenuhi syarat (MS) yang terlewatkan.
Bawaslu Kota Pekalongan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih dengan memberikan informasi yang benar dan akurat, guna mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas sebagai prasyarat utama terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Penulis : Habib
Data : Sabar
Foto : Guntur